Kemenag : Oktober 2024, Produk Tidak Bersertifikat Halal Bakal Kena Sanksi



Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menegaskan akan memberi sanksi para pelaku usaha yang produk-produknya tidak memiliki sertifikat halal mulai tahun 2024.

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” ujar Aqil Irham Kepala BPJPH Kemenag, Sabtu (7/1/2023) dilansir Antara.


asa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.


Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/2023)

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Ingin mengurus sertifikat gratis tapi masih bingung harus mulai dari mana? Yuk Hubungi admin blog untuk informasi dan pendampingan sertifikat halal gratis (Sehati) 2023. Pelajari syaratnya, persiapkan syaratnya,unggah berkasnya, terima sertifikatnya.  Kami tunggu ya...

Jika artikel berjudul  Kemenag : Oktober 2024, Produk Tidak Bersertifikat Halal Bakal Kena Sanksi ini bermanfaat, silakan disebar atau dibagikan, Terima kasih atas kunjungannya.

Post a Comment for "Kemenag : Oktober 2024, Produk Tidak Bersertifikat Halal Bakal Kena Sanksi"