Sudah Tahu Cara Perhitungan PPN? Cek Penjelasannya di Sini


Sudah Tahu Cara Perhitungan PPN? Baca sampai habis ya, karena postingan kali ini akan sdikit mengulas sedikit banyak tentang PPN, DPP, dan lainnya.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan wajib oleh pemerintah pada transaksi jual beli barang. Jika Anda membeli suatu barang di toko, maka umumnya tercantum biaya PPN yang ditanggung pembeli sehingga menambah harga yang dikeluarkan untuk barang tersebut. Itulah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada konsumen. 

Tidak semua transaksi jual beli dikenai jenis pajak ini, selain itu besaran tarifnya tidak sama untuk jenis barang tertentu. Lalu, berapa besarnya tarif pajak ini? Siapa yang wajib yang membayarnya? Bagaimana perhitungannya? Nah, untuk lebih jelasnya maka ada beberapa poin yang perlu dipahami terlebih dahulu. 

Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN) 

DPP adalah besaran nominal barang yang akan dikenai pajak, DPP ini menjadi dasar untuk menghitung pajak selanjutnya. Ada beberapa jenis DPP pada barang yang perlu Anda ketahui, diantaranya yaitu: 
  1. Harga jual yaitu nilai uang yang diminta oleh penjual atas barang yang dibeli. 
  2. Penggantian yaitu nilai uang yang diminta atas penyerahan Jasa Kena Pajak. 
  3. Nilai impor merupakan nilai uang barang bea masuk yang dijumlah dengan pungutan sesuai UU. 
  4. Nilai ekspor adalah nilai yang ditetapkan para eksportir. 
  5. Nilai lain yaitu dasar pengenaan pajak yang diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan. 
Untuk menghitung DPP ini biasanya digunakan rumus umum adalah 100/110 x Harga Barang. Lebih jelasnya, di artikel ini kita akan memberikan contoh kasus perhitungan PPN berdasarkan DPP.

Tarif PPN

Tarif PPN adalah besarnya pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU Perpajakan. Ada tiga jenis tarif pajak pertambahan nilai yaitu tarif pajak 10%, tarif pajak PPN 0% dan tarif pajak yang diatur sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Tarif 10%. Besarnya tarif ini berlaku untuk hampir semua transaksi jual beli di dalam negeri. Jika Anda melakukan pembelian barang di toko maka PPN yang ditanggung sebesar 10% tersebut. Tidak percaya? Cek saja kalau kamu habis jajan atau belanja di mini market. Pasti dalam struk akan muncul PPN 10%. 

Tarif 0%. Beberapa barang dikenai tarif 0% atau tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Barang yang dimaksud ialah ekspor barang kena pajak yang berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa yang kena pajak. Hasil alam seperti hasil tani dan hasil budidaya juga tidak kena PPN loh, alias PPN 0%.

Nah yang terakhir adalah tarif PPN Sesuai ketetapan UU. Dimana barang yang dikenai pajak 10% bisa berubah tarifnya sekecil-kecilnya 5% dan setinggi-tinggi 15%, ketentuannya telah diatur dalam UU. Kalau hal ini terkait dengan kebijakan strategis pemerintah baik pada impor ataupun transaksi lokal.

Cara Perhitungan PPN 

Nah, setelah mengetahui 2 item sebelumnya yaitu tarif dan DPP maka Anda bisa menghitung PPN dengan mudah. Secara singkat, ilmu akuntansi yang menghitung hal ini memberikan cara perhitungannya yaitu DPP x tarif pajak = besar pajak yang harus dibayar. Contohnya, jika Anda membeli barang dengan nilai jual Rp 100.000 dan termasuk barang umum (bukan barang yang akan diekspor) maka perhitungannya yaitu Rp 100.000 x 10% = Rp 10.000. 

Perusahaan atau UKM yang melakukan transaksi jual beli juga harus melakukan perhitungan PPN ini. Semua barang yang dibeli oleh konsumen harus dikenai pajak pertambahan nilai yang kemudian harus disetor kepada pemerintah. Pencatatan keuangan atau akuntansi harus memperhitungkan jumlah penjualan dan pembelian usaha yang kemudian dibayar pada masa pembayaran pajak. 

Aplikasi keuangan BukuKas akan membantu Anda mencatat transaksi-transaksi tersebut sehingga menjadi lebih praktis. Akhir periode Anda cukup mengalikannya dengan tarif PPN yaitu 10%. Tanpa ribet mencatat dan menghitung kewajiban Anda sebagai warga negara pun akan terpenuhi. Nah, untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang BukuKas bisa kunjungi https://www.bukukas.co.id

Mungkin sekian dulu sedikit penjelasan tentang DPP dan PPN. Jika artikel yang berjudul Sudah Tahu Cara Perhitungan PPN? Cek Penjelasannya di Sini ini bermanfaat, silakan di bagikan atau disebarluaskan. Terima kasih atas kunjungannya.

Post a Comment for "Sudah Tahu Cara Perhitungan PPN? Cek Penjelasannya di Sini"