Besaran UMK tahun 2020 di 35 Kabupaten Kota se-Jawa Tengah
Sumber gambar by solopos |
Kurang lebih sudah satu pekan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) se Jawa Tengah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019, tentang penetapan besaran UMK di Provinsi Jateng.
Baca juga : Besaran UMP 2020 di 34 Provinsi Se Indonesia
Dikutip dari tirto, Gubernur Jawa Tengah mengatakan "Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan
adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu
'njomplang' antara kota besar dengan daerah kecil," katanya.
selain itu beliau juga menegaskan "UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan. Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," tegas Ganjar
Jika kita melihat daftar besaran UMK Jawa Tengah, Kota Semarang masih memegang UMK tertinggi seperti tahun -tahun sebelumnya. UMK Kota Semarang di Tahun 2020 sebesar Rp 2.715.000,-. Ada UMK tertinggi tentu saja ada UMK terendah. Lantas kabupaten mana yang memiliki besaran UMK di Jawa tengah dengan nilai terkecil? Ternyata Kabupaten Banjarnegara berhasil menyandang UMK terkecil di Jawa Tengah dibawah Kab. Pemalang dan Kab. Wonogiri.
Berapa besaran UMK masing-masing Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah? Berikut daftar UMK Masing-masing 35 Kab/Kota di Jawa Tengah;
- Kota Semarang
Rp2.715.000
- Kabupaten Demak Rp2.432.000
- Kabupaten Kendal Rp2.261.775
- Kabupaten Semarang Rp2.229.880
- Kota Salatiga Rp2.034.915
-
Kabupaten Grobogan Rp1.830.000
- Kabupaten Blora Rp1.834.000
- Kabupaten
Kudus Rp2.218.451
- Kabupaten Jepara Rp2.040.000
- Kabupaten Pati
Rp1.891.000.
- Kabupaten Rembang Rp1.802.000
- Kabupaten Boyolali
Rp1.942.500
- Kota Surakarta Rp1.956.200
- Kabupaten Sukoharjo
Rp1.938.000
- Kabupaten Sragen Rp1.815.914
- Kabupaten Karanganyar
Rp1.989.000
- Kabupaten Wonogiri Rp1.797.000
- Kabupaten Klaten
Rp1.947.821
- Kota Magelang Rp1.853.000
- Kabupaten Magelang
Rp2.042.200
- Kabupaten Purworejo Rp1.845.000.
- Kabupaten
Temanggung Rp1.825.200
- Kabupaten Wonosobo Rp1.859.000
- Kabupaten Brebes Rp. 1.807.614.
- Kabupaten
Kebumen Rp1.835.000
- Kabupaten Banyumas Rp1.900.000
- Kabupaten Cilacap
Rp2.158.327
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000
- Kabupaten
Purbalingga Rp1.940.800
- Kabupaten Batang Rp2.061.700
- Kota Pekalongan
Rp2.072.000
- Kabupaten Pekalongan Rp2.018.161
- Kabupaten Pemalang
Rp1.865.000
- Kota Tegal Rp1.925.000
- Kabupaten Tegal Rp1.896.000
Menurut Ganjar, penetapan telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Ganjar mengaku telah memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota, dimana besaran UMK yang ditetapkan tersebut merupakan murni dari usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.
1 comment for "Besaran UMK tahun 2020 di 35 Kabupaten Kota se-Jawa Tengah"
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.