Penjelasan Syarat Mengurus/ Menaikkan Sertifikat Tanah dari HGB ke HM di Kantor ATR BPN Semarang


Artikel yang berjudul penjelasan Syarat Mengurus/ Menaikkan Sertifikat Tanah dari HGB ke HM ini semoga bisa memberi penjelasan yang maksimal terkait point-point persyaratan yang diminta ketika akan mengurus HGB ke HM.  Jadi biar lebih mantap mengurus sendiri tanpa calo atau jasa notaris.

FC KK dan KTP Legalisir

Sebagaimana telah dijelaskan di artikel sebelumnya yang berjudul syarat mnngurus HGB ke HM, banyak dokumen yang diminta harus dilegalisir. Terkait legalisir sendiri tidak harus dari Dinas pusat di kab/kota terkait, cukup dilegalisir di unit pembantu juga sudah cukup. Jika bisa mendapatkan legalisir untuk KK dan KTP dari Kantor kelurahan atau Desa setempat juga sudah cukup.

Tapi memang banyak Balai Desa atau Kantor Kelurahan yang berani melegalisir. Jadi harus di bawa ke Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di tiap kecamatan. Jika di unit kecamatan tidak bisa mengeluarkan legalisir, terpaksa harus ke Dinas setempat. Jadi coba legalisir di unit terkecil dulu sebelum mencoba melegalisir ke dinas, apalagi jarak ke dinas cuku jauh. Tapi jika harus ke dinas karena berarengan dengan urusan lain, sekalian minta legalisir yang banyak untuk kebutuhan di lain hari.

FC Bukti Bayar PBB Legalisir

Tempat Legalsiri Bukti Bayar PBB Di Kota Semarang, legalisir bukti bayar PBB hanya bisa layani di Pos Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Wilayah I yang beralamat di Jalan Kanguru Raya No. 3, tepatnya bersebelahan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang.


Yang disayangkan, petugas hanya membubuhkan paraf (bukan tanda tangan) dan stempel, tanpa dibubuhi tanggal legalisir apalagi nama pejabat. Jadi ya polos stemepl dan paraf saja. Saat saya mengkonfirmasi ini benar cuma begini saja bu, tanpa ada nama petugas yang melegalisir dan tanggalnya?" petugas menjawab "ya cuma begitu legalsirinya".

FC IMB Legalisir

Tempat Legalisir IMB Semarang ini ada 2 tempat, yaitu dinas tata ruang dan pemukiman sama Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) tergantung dahulunya siapa yang menerbitkan. Adapun persyaratan untuk legalisir sendiri adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP pemegang surat tugas / kuasa
2. Fotokopi IMB yang akan dilegalisir
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Fotografi sertifikat tanah terakhir
5. IMB dan lampiran gambaran (siteplan dan atau denah) asli
6. Surat tugas / kuasa
7. Surat kehilangan dari kepolisian jika berkas pada butir 2 hilang

Agak ribet kalau harus ngurus sendiri apalagi kalau beli rumah lewat developer. Belum lagi developer juga agak susah mengeluarkan berkas tersebut untuk dipinjamkan dan dibawa oleh kita. Solusinya adalah kita minta tolong perwakilan developer untuk melegalisir IMBnya. Developer akan menyimpan IMB asli, pembeli hanya diberi 1 buah IMB foto kopi yang telah dilegalisir. Jika yang 1 tadi diberikan untuk mengurus HGB ke HM maka kita sudah tidak punya pegangan IMB legalsiri. Jalan satu-satunya ya minta developer mengurus legalsiri IMB rumah kita, dengan konsekuensi harus bayar harga per legalisir jadinya 50.000 (lima puluh ribu rupiah), tapi tergantung pihakdeveloper mau ngaish harga berapa, meskipun sebenarnya pengurusan lagalsir IMB sendiri tidak ada biaya.

Foto Rumah Tampak Depan

salah satu syarat permohonan HGB ke HM adalah melampirkan foto rumah tampak depan. Tidak disebutkan berapa buah foto, tapi baiknya kita maksimalkan 1 lembar kertas A4 itu muat 3-4 lembar, tergantung besarnya foto. Pakai kertas biasa saja, tidak perlu pakai kertas foto apalagi cetak di studio.

FC Sertifikat Tanah A3

Maksud dari FC sertifikat tanah A3 ini bukan memperbesar tiap halaman di sertifikat menjadi ukuran A3, tapi membuat besaran seluruh sertifikat menjadi A3 agar bisa di lipat sama besar seperti ukuran aslinya.




Fotokopi rekomendasi petugas dekat BPN,



Awalnya saya juga dulu meperbesar tiap halaman sertifikat menjadi A3, tapi saat menhadap petugas san menyerahkan kopian A3 yang diminta ternyata di tolak, suruh fotokopi ulang. Petugas menjelaskan maksudnya difotokopi agak besar dan dilipat seperti buku, ukurannya juga tidak lebih kecil dari sertifikat aslinya saat dilipat.

Alhasil saya ditunjukan tempat fotokopi yang berada di belakang kantor BPN dan tinggal bilang saja mau fotokopi A3 jadi buku, dengan cepat tukang fotokopi mengerti apa yang kita maksudkan.

Sertifikat HGB Asli sudah jelas ya, tidak perlu diterangkan panjang lebar

Mengisi dan Menandatangani Form Yang Diminta

Form yang harus diisi saat mengurus HGB ke HM ada beberapa macam

KTP dan KK Asli Pemberi Kuasa dan KPT Asli dan Fotokopi Penerima Kuasa

KTP dan KK Asli pemilik atau pemberi kuasa ini sebenarnya tidak wajib, karena kita sudah menyerahkan KTP dan KK Fotokopi yang telah dilegalisir. Artinya foto kopian tersebut sudah sesuai dengan aslinya. Tapi kita bawa untuk jaga-jaga saja. Meskipun tidak dibawa tidak mengapa. Sedangkan untuk KTP Asli penerima kuasa wajib dibawa karena akan di cocokkan dengan KTP fotokopi penerima kuasa. Petugas akan memverifikasi fotokopi penerima kuasa dengan mencocokan dengan KTP aslinya, serta mencocokan foto yang ada di KTP dengan wajah asli yang bersangkutan.

Surat Kuasa Bermaterai

Surat kuasa bermaterai adalah prosedur wajib jika seseorang memberi mandat atau menguasakan orang lain untuk mengurus sesuatu. Hal ini sebagai penguat atau dasar hukum yang sah jika dilain hari ada permasalaan yang menyangkut pengurusan yang dimandatkan. Surat kuasa wajib ditandatangani penerima kuasa dan pemberi kuasa, dimana tanda tangan pemberi kuasa dibubuhi materai 6000.

Membayar Biaya Sebesar 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 

Setelah berkas diterima dan diverifikasi petugas, petugas akan memberikan kertas warna merah sebagai pengantar pembayaran di loket pembayaran terkait, biasanya bayar di mobil pos yang ada di luar kantor.

Tarif pengurusan sangat murah jika diurus sendiri, hanya keluar uang bensin, waktu luang, parkir dan biaya pengurusan 50.000. Coba bandingkan jika diurus menggunakan calo atau notaris, minimal keluar 300.000. Pilih mana, siurus sendiri apa sama orang lain yang biayanya lebih tinggi?

Nah itulah penjelasan singkat terait poin-poin persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kita mengurus perubahan HGB ke HM. Jika artikel yang berjudul Penjelasan Syarat Mengurus/ Menaikkan Sertifikat Tanah dari HGB ke HM di Kantor ATR BPN Semarang ini bermanfaat, silakan dibagikan atau di sebar luaskan. Terima kasih atas kunjungannya.





Post a Comment for "Penjelasan Syarat Mengurus/ Menaikkan Sertifikat Tanah dari HGB ke HM di Kantor ATR BPN Semarang"