Syarat Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang
Kali ini saya akan berbagi pengalaman mengurus Roya di Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tataruang/ Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang. Apa saja syarat mengurus roya dan bagaimana cara atau prosedur mengurus roya di BPN Semarang? Simak sampai tuntas artikel ini ya!
Apa itu Roya?
Sebelum ke syarat dan prosedur mengurus roya, ada baiknya kita kenalan dulu dengan pengertian roya. Pengertian Roya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya. Biasanya Roya ini adalah berkaitan erat dengan hutang atau pinjaman kepada lembaga keuangan resmi seperti bank yang telah dilunasi.
Baca juga : Cara / Prosedur Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang
Baca juga : Cara / Prosedur Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang
Setelah nasabah melakukan pelunasan kredit atau hutang atau pinjaman pada pihak bank, bank akan mengeluarkan 1 lembar surat yang menyatakan tanggungan kita telah selesai dan dikeluarkannya surat tersebut untuk mengurus Roya.
Baca juga : Upgrade Layanan OVO Premier Semarang di Hypermart Java Mall dan Paragon Mall
Baca juga : Upgrade Layanan OVO Premier Semarang di Hypermart Java Mall dan Paragon Mall
Kenapa harus mengurus roya?
Kenapa harus mengurus roya? Bukankah kita sudah melunasi pinjaman kita di bank? Kalau ini bisa jadi tergantung kebutuhan dari si peminjam uang. Jika ia merasa suatu saat butuh menggadaikan sertifikat tanahnya, tentu ia harus mengurus roya ini. Atau karena ingin menyimpan dengan tenang aset yang sangat berharga di tempatnya sendiri. Karena, meskipun pinjaman telah dilunasi dan sudah keluar keterangan dari bank bahwa, nasabah yang bersangkutan sudah tidak ada pinjaman hutang, tapi tetap saja di catatan sertifikat tanah kita masih memiliki catatan yang belum dihapus. Di sertifikat tersebut masih tertulis bahwa sertifikat ini sedang digadaikan pada bank atau lembaga keuangan lainnya.
Baca juga : Ojek Stasiun Poncol Semarang : Jauh Dekat Sepuluh Ribu
Baca juga : Ojek Stasiun Poncol Semarang : Jauh Dekat Sepuluh Ribu
Nah untuk menghapus keterangan atau catatan bahwa sertifikat sedang digadaikan, maka caranya dengan mengurus Roya di Kantor ATR/BPN setempat. Untuk Kota Semarang bisa mengurus di Kantor BPN yang berada di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 23 Kel. Karang Kidul Kec. Semarang Tengah Kota Semarang. Lokasi persis bisa lihat peta pada akhir artikel ini.
Apa saja Syarat Mengurus Roya di Kantor BPN Semarang?
Syarat mengurus roya di Kantor ATR BPN ini harus kita siapkan terlebih dahulu jika ingin mengurus roya secara cepat dan sekali jalan (tidak bolak-balik). Apalagi untuk orang-orang yang rumahnya agak jauh dari kantor ATR BPN, belum lagi ditambah antriannya. Jadi persiapkan semuanya terlebih dahulu jika ingin cepat selesai pengurusannya.
Karena Roya ini berkaitan dengan rekam jejak hutang atau pinjaman dilembaga keuangan, maka persyaratannya tidak jauh-jauh melibatkan pihak bank, notaris dan peminjam (nasabah) itu sendiri. Adapun persyaratan roya yang harus disiapkan adalah ;
1. Formulir Pendaftaran
Formulir pendafataran ini disediakan oleh BPN setelah kita mengambil nomor antrian. LEngkapnya baca artikel prosedur Roya.
2. Fotokopi identitas (KTP) pemilik,
3. KTP Asli pemilik
4. Akta Jual beli yang dulu dikeluarkan oleh notaris
5. Surat Roya (Surat Keterangan Lunas dari Kreditur/ Bank)
6. Sertifikat Tanah Asli yang akan dilakukan Roya yang sudah dikembalikan bank kepada kita.
7. Sertifikat Hak Tanggungan Asli
8. Akta Contant Roya (Apabila sertifikat hak tanggungan/ Fiat Roya Hilang)
Apabila dikuasakan, maka ada persyaratan yang harus ditambakan yaitu ;
1. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan
2. KTP Asli pemilik atau pemberi kuasa untuk diperlihatkan kepada petugas
3. Fotokopi KTP Penerima Kuasa
4. KTP Asli penerima kuasa utk diperlihatkan kepada petugas
Masukan semua berkas diatas kedalam map khusus yang telah disediakan. Map khusus ini hanya bisa didapat setelah pemohon mengambil nomor antrian dan menginfokan pada petugas perihal keperluannya. Setelah itu petugas akan memberikan map sesuai dengan keperluan pengurusannya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, baru kita bahas tahap demi tahap terkait Cara / Prosedur Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang
Formulir pendafataran ini disediakan oleh BPN setelah kita mengambil nomor antrian. LEngkapnya baca artikel prosedur Roya.
2. Fotokopi identitas (KTP) pemilik,
3. KTP Asli pemilik
4. Akta Jual beli yang dulu dikeluarkan oleh notaris
5. Surat Roya (Surat Keterangan Lunas dari Kreditur/ Bank)
6. Sertifikat Tanah Asli yang akan dilakukan Roya yang sudah dikembalikan bank kepada kita.
7. Sertifikat Hak Tanggungan Asli
8. Akta Contant Roya (Apabila sertifikat hak tanggungan/ Fiat Roya Hilang)
Apabila dikuasakan, maka ada persyaratan yang harus ditambakan yaitu ;
1. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan
2. KTP Asli pemilik atau pemberi kuasa untuk diperlihatkan kepada petugas
3. Fotokopi KTP Penerima Kuasa
4. KTP Asli penerima kuasa utk diperlihatkan kepada petugas
Masukan semua berkas diatas kedalam map khusus yang telah disediakan. Map khusus ini hanya bisa didapat setelah pemohon mengambil nomor antrian dan menginfokan pada petugas perihal keperluannya. Setelah itu petugas akan memberikan map sesuai dengan keperluan pengurusannya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, baru kita bahas tahap demi tahap terkait Cara / Prosedur Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang
Jika ingin memperjelas persyaratan yang saya sampaikan diatas, bisa juga mengkonfirmasinya ke bagian informasi di kantor BPN. Bagian informasi ini adalah salah satu tahap yang harus dilalui agar kita lebih yakin sebelum kita mempersiapkan syarat-syarat roya yang harus dipersiapkan.
Sekian informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan ketika kita hendak mengurus roya di kantor Agraria dan Tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Jika artikel yang berjudul Syarat Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang ini bermanfaat, silakan dibagikan atau disebarluaskan. Terima kasih atas kunjungannya.
Sekian informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan ketika kita hendak mengurus roya di kantor Agraria dan Tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Jika artikel yang berjudul Syarat Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang ini bermanfaat, silakan dibagikan atau disebarluaskan. Terima kasih atas kunjungannya.
Post a Comment for "Syarat Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang"
Post a Comment
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.