Cara / Prosedur Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang
Hai-hai pengunjung blog heriheryanto.com...
Artikel yang berjudul Cara / Prosedur Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang ini merupakan artikel lanjutan dari judul artikel sebelumnya yang berkaitan dengan mengurus roya.
Apa itu Roya?
Sebelum ke syarat dan prosedur mengurus roya, ada baiknya kita kenalan dulu dengan pengertian roya. Pengertian Roya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya. Biasanya Roya ini adalah berkaitan erat dengan hutang atau pinjaman kepada lembaga keuangan resmi seperti bank yang telah dilunasi.
Setelah semua berkas persyaratan dalam mengurus roya sudah kita siapkan, baru kita maju lagi ke Kantor BPN yang berlokasi di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 23 Kel Karang Kidul Kec. Semarang Tengah Kota Semarang untuk menyelesaikan pengurusan roya. Lokasi persis bisa lihat peta pada akhir artikel ini. Adapun prosedur lengkap mengurus roya adalah sebagai berikut ;
1. Hadir Lebih Pagi Untuk Mengindari Antrian dan Keramaian
Jika kita bisa hadir lebih pagi itu akan lebih baik. Karena biasanya disaat pagi hari, antrian masih lengah tidak terlalu ramai, jadi urusan kita di BPN lebih cepat selesai. Tapi jika baru bisa meluangkan waktu siang maka tak apa. Sambil menunggu nomor antrian kita dipanggil, kita bisa samper penjual es cincau atau es kopi diluar kantor BPN.
Baca juga : Upgrade Layanan OVO Premier Semarang di Hypermart Java Mall dan Paragon Mall
Baca juga : Upgrade Layanan OVO Premier Semarang di Hypermart Java Mall dan Paragon Mall
2. Ambil Antrian Khusus Roya
Setelah tiba di Kantor BPN, jangan lupa ambil nomor antrian sesuai dengan apa yang akan kita urus. Jangan salah ambil ya! Jika bingung, jangan sungkan tanyakan ke petugas. Tapi biasanya petugas langsung menanyakan setiap ada orang yang akan mengambil nomor antrian.3
Baca Juga : Kini Bisa Transfer Gratis dengan OVO hingga 10x Perbulan
Baca Juga : Kini Bisa Transfer Gratis dengan OVO hingga 10x Perbulan
3. Infokan Nomor Antrian untuk di beri map Khusus sama Petugas
Berkas yang sudah siap harus dimasukan dalam 1 (satu) map khusus yang telah disediakan di Kantor BPN secara gratis. Untuk bisa mendapatkan map yang dimaksud dan formulir isian yang ada didalamnya, kita harus mengambil nomor antrian khusus roya. Petugas akan mengarahkan kita kepada petugas lain tempat mengambil map khusus. Semua orang yang melakukan pengurusan yang diminta melampirkan berkas harus meminta map khusus pada petugas. Beda pengurusan, beda pula warna map khusus yang akan diberikan. Petugas akan memberi paraf pada nomor antrian yang menandakan nomor antrian tersebut telah mengambil map ke petugas. Jadi nggak bisa minta 2x, kecuali dengan antrian baru atau nomor antrian yg lain.
Jika kita mengurus 2 sertifikat maka jangan lupa ambil 2 antrian agar mendapat 2 map. Karena setiap berkas atau setiap sertifikat atau setiap pengurusan mapnya harus sendiri-sendiri meskipun pengurusan sama atau pemiliknya sama.
Isi semua isian yang ada pada formulir pendaftaran. Formulir ini diisi oleh kuasa jika dikuasakan. Halaman depan map juga wajib diisi data data yang diminta
Isi semua isian yang ada pada formulir pendaftaran. Formulir ini diisi oleh kuasa jika dikuasakan. Halaman depan map juga wajib diisi data data yang diminta
4. Tunggu sampai antrian disebut. Jika ramai, kita bisa tidak kebagian tempat duduk.
Hal lain yang menyebabkan seseorang tidak dapat tempat duduk adalah karena banyak kursi kosong yang letaknya diantara 2 orang yang sedang menunggu antrian, atau karena ada yang menggunakan kursi sebagai tempat menaruh barang atau tas. Karena hal tersebut membuat orang yang mau duduk jadi agak sungkan.
5. Setelah dipanggil, Perhatikan Kecocokan Data Dengan Apa Yang Di Minta Petugas
Petugas biasanya memeriksa kembali syarat-syarat roya yang harus dipersiapkan. Syarat tersebut juga tertera didalam Map khusus Roya yang dari BPN. Petugas akan mencentang satu-satu persyaratan tadi. Jika kita sebagai penerima kuasa, petugas akan meminta kita memperlihatkan KTP Elektronik yang asli, yang kemudian petugas akan mnyetempel kopian KTP kita dengan setempel telah diperlihatkan dan sesuai dengan aslinya. Begitu juga dengan KTP pemberi kuasa jika belum dilegalisir.
6. Berkas Diterima dan Tunggu hingga Dibuatkan Tagihan Pembayaran
Setelah semua berkas komplit dan diterima petugas, kita diminta menunggu di kursi antrian umum sembari petugas menyerahkan berkas ke bagian pembuatan tagihan pembayaran. Setelah tagihan selesai dibuat, kita akan dipanggil kembali untuk diberikan surat tagihan pembayaran.
7. Bayar Tagihan Biaya PEngurusan Ke Mobil Pos atau Loket Pembayaran yang Telah Ditunjuk
Setelah mendapatkan tagihan pembayaran, segera bayar pada mobil pos yang ada diluar gedung. Mobil pos juga menyediakan materai harga normal jika kita butuh atau kekurangan materai. Pembayaran pengurusan Roya dikenakan Biaya Roya sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
8. Serahkan Bukti Pembayaran untuk Ditukar dengan Bukti Pengambilan
Setelah selesai melakukan pembayaran, serahkan bukti bayar keloket Pembayaran. Tunggu beberapa menit sampai kita dipanggil kembali untuk diberikan kwitansi dan tanda terima sebagai bukti yang harus dibawa saa mengambil sertifikat asli yang sudah di roya. Jangan sampai hilang surat tersebut.
Di Surat tanda terima atau bukti pengambilan tersebut terdapat nomor berkas. Nomor berkas itu bisa kita gunakan untuk melacak proses roya yang kita ajukan secara online. Pengecekan online ini melalui situs ATRBPN. Dengan memasukan nomor berkas pada pengecekan berkas, kita akan mengetahui apakah sudah selesai apa belum, jika belum selesai kita juga bisa mengetahui lebih detail ada ditahap manakah pengurusan sertifikat yang sedang kita roya-kan. Klik disini untuk mengecek proses pengajuan roya.
9.Ambil Sertifikat Asli Yang Sudah Di Roya jika Proses Sudah Selesai
Jika menurut status pelacakan online berkas sudah selesai diproses, maka kita bisa luangkan waktu kembali untuk mengambil sertifikat asli yang sudah selesai di roya. Jangan lupa bawa surat kuasa jika pengambilan bukan oleh si pemilik sertifikat. Jika kita sudah menerima sertifikat asli, maka sudah selesailah proses roya yang kita lakukan. Proses roya membutuhkan waktu lurang lebih 2 minggu.Nah, sekian informasi mengenai roya ini saya sampaikan. Jika artikel yang berjudul Cara / Prosedur Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang ini bermanfaat, silakan dibagikan atau disebarluaskan. Terima kasih atas kunjunganya.
Post a Comment for "Cara / Prosedur Mengurus Roya di Kantor ATR BPN Kota Semarang"
Post a Comment
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.