Prosedur / Cara dan Syarat Legalisir Dokumen Kependudukan (Dokumen Catatan Sipil)
Sesaat setelah menerima Ijazah baik SMA atau Universitas, kebanyakan yang dilakukan seseorang tersebut adalah memperbanyak (menggandakan) dan melegalsirnya. Hal ini dilakukan untuk antisipasi lonjakan kebutuhan legalisir ijazah pasca lulus SMA atau kuliah. Legalisir tersebut biasanya dipakai untuk syarat melanjutkan sekolah ataupun mencari kerja.
Meskipun saat menerima berkas tersebut biasanya sudah dibekali paket komplit legalisir yang disediakan oleh instasi / sekolah/ universitas tempat kita menimba ilmu. Tapi kadang merasa kurang, sehingga dengan inisiatif sendiri seseorang memilih untuk melegalisir kembali sebagai cadangan atau simpanannya kalau-kalau permintaan terhadap legalisir melningkat, jika tidak pun bisa dipakai untuk jangka waktu yang lama.
Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang?
Meskipun saat menerima berkas tersebut biasanya sudah dibekali paket komplit legalisir yang disediakan oleh instasi / sekolah/ universitas tempat kita menimba ilmu. Tapi kadang merasa kurang, sehingga dengan inisiatif sendiri seseorang memilih untuk melegalisir kembali sebagai cadangan atau simpanannya kalau-kalau permintaan terhadap legalisir melningkat, jika tidak pun bisa dipakai untuk jangka waktu yang lama.
Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang?
Selain alasan untuk persiapan melanjutkan sekolah, legalsir ijazah tersebut juga kental dengan syarat atau persiapan bekerja. Untuk meyakinkan calon pemberi kerja, kebanyakan tak sedikit instansi yang mensyaratkan untuk melampirkan dokumen yang telah dilegalisir. Tapi tahukah kita bahwa bukan hanya ijazah saja yang perlu di legalisir?! Dokumen lain seperti dokumen kependudukan atau catatan sipil juga sangat perlu untuk dilegalisir!
Masih banyak orang yang beranggapan belum terlalu butuh melegalisir dokumen kependudukan, padahal itu juga sangat penting, terlebih bagi yang hendak ikut seleksi pendaftaran rekrutmen tentara atau polisi apalagi CPNS. Dokumen legalisir ini juga memudahkan kita ketika dalam kondisi tertentu diharuskan membuat kutipan kedua dari dokumen catatan sipil sebelumnya baik karena hilang ataupun rusak. Selain itu, seleksi CPNS dan mengurus kepeilikan sertifikat tanah juga memerlukan fotokopi KTP dan KK legalisir dari dinas terkait.
Baca juga : Prosedur atau Tata cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)
Baca juga : Prosedur atau Tata cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)
Terus bagaimana cara melegalisir Dokumen Kependudukan atau Dokuen Catatan Sipil Tersebut? Caranya sangat mudah, kita hanya perlu meluangkan waktu untuk datang ke Disdukcapil Kota Setempat dan perlu bersabar menunggu antrian saat nomor antrian kita belum dipanggil.
Syarat Melegalisir KTP dan KK (kartu Keluarga)
1. Punya waktu luang atau ada orang yang bisa dimintakan tolong mengurus hal tersebut
2. Bawa fotokopi dokumen yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar untuk semua dokumen yang ajukan.
3. Bawa dokumen aslinya, KTP asli atau KK asli
Syarat Melegalisir KTP dan KK (kartu Keluarga)
1. Punya waktu luang atau ada orang yang bisa dimintakan tolong mengurus hal tersebut
2. Bawa fotokopi dokumen yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar untuk semua dokumen yang ajukan.
3. Bawa dokumen aslinya, KTP asli atau KK asli
Agar tidak menunggu semakin lama, pastikan kita juga mengambil antrian sesuai loketnya bukan mengambil antrian di loket lain, karena ada antrian khusus untuk legalisir biasanya. Kalau di Kota Semarang Sendiri ambil antrian Loket 3/4/5, Loket khusus untuk megurus legalisir dokumen catatan sipil.
Petugas sebenarnya tidak membatasi berapa banyak lembar dokumen yang akan dilegalisir, tetapi jika hasil legalisir ingin langsung diambil, legalisir tidak boleh melebih dari 10 lembar untuk keseluruhannya. Artinya, jika legalisir itu berjumlah maksimal 10 lembar dari satu atau semua dokumen, maka dokumen legalisir bisa diambil dihari itu juga. Tapi jika lebih dari 10 lembar dari satu atau bahkan beberapa dokumen, legalisir dokumen baru bisa diambil 3 hari kerja setelahnya.
Tapi beredar aturan baru bahwa maksimal legalisir adalah 10 lembar. Tapi tak mengapa kita bawa lebih siapa tahu bisa sekalian, iya nggak?!
Tapi beredar aturan baru bahwa maksimal legalisir adalah 10 lembar. Tapi tak mengapa kita bawa lebih siapa tahu bisa sekalian, iya nggak?!
Untuk menyingkat waktu, saat baru menerima dokumen asli, langsung kita gandakan dan legalisir ditempat. Jika kita hendak melegalisir dokumen yang baru jadi (baru diambil), mending ambil antrian terlebih dahulu kemudian ditinggal sembari kita memperbanyak (memfotokopi) dokumen diluar kompleks Disdukcapil. Cari aja di sekitar SMP terdekat biasanya ada warung fotokopi yang harganya lebih bersaing dan wajar.
Baca juga : Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)? KTP Anak dibawah 17 Tahun di Semarang
Baca juga : Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)? KTP Anak dibawah 17 Tahun di Semarang
Hal ini dilakukan untuk menghindari tarif fotokopi yang mahal di koperasi Disdukcapil. Tapi jika tarif tersebut dirasa murah, mending langsung difotokopi saja di koperasi disdukcapil dari pada ribet-ribet harus keluar nyari fotokopian.
Waktu tunggu antrian loket legalisir tidak sebentar, Apalagi bagi orang yang sedari pagi mengurus lainnya atau menunggu untuk pengambilan dokumen. Jadi pastikan bisa basa-basi dengan sekitar atau yang lagi hits adalah main hape sendiri. Tapi jika baterai ponsel habis dijamin langsung boring. Mau ngecharge hape juga pasti ikutan antri dan menunggu lama, karena colokan yang disediakan cuma satu dan yang mau make colokan listrik juga tidak hanya kita bukan. Kalau cuma satu dan tidak ada yang pakai, berarti kita benar-benar beruntung sekali.
Point penting saat legalisir ini adalah kita harus bisa menunjukkan dokumen asli saat dipanggil petugas loket. Jika tidak membawa asli, bisa dipastikan permohonan legalisir dokumen kita tidak akan dilanjutkan. Jadi dari pada sudah lama antri kemudian ditolak, mending pastikan sebelum berangkat kita membawa dokumen aslinya untuk diperlihatkan kepada petugas. Lain cerita jika sebelumnya baru mengambil dokumen asli yang baru jadi, sehingga otomatis itu dokumen asli pasti bisa diperlihatkan
Demikian artikel singkat mengenai Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan (Dokumen Catatan Sipil). Jika tulisan ini bermanfaat silakan boleh disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.
2 comments for "Prosedur / Cara dan Syarat Legalisir Dokumen Kependudukan (Dokumen Catatan Sipil)"
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.