Ambang Batas (Passing grade) SKD CPNS 2018 dan Pengecualiannya Bagi Pelamar Kategori Khusus
Hampir semua instansi yang membuka penerimaan CPNS 2018 sudah mengumumkan hasil akhir seleksi administrasi dan merilis nama-nama yang siap bekompetisi dalam tes seleksi atau ujian tahap atau Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), meskipun banyak yang belum mempublikasikan jadwal tes tahap pertamanya.
Baca juga : 6 Bentuk atau Tipe SKB CPNS 2018 baik Instansi Pusat (Kementerian) ataupun Daerah
Tinggal Kemenag nih, yang dengan alasan pelamar yang
Baca Juga : Pengumuman Seleksi Administrasi, Kisi-kisi dan Jadwal SKD CPNS 2018
Setelah lulus seleksi administrasi, peserta bersiap untuk
mengikuti SKD yang dijadwalkan dari tanggal 26 Oktober sampai dengan tanggal 17
November 2018 (tergantung instansi masing-masing). Banyak yang sudah mempersiapkan untuk bisa menjadi yang terbaik
di tes tahap pertama atau SKD, tapi tidak semua peserta mengetahui berapa
ambang batas nilai SKD dari masing-masing jenis soal, khususnya pelamar kategori khusus. Karena tidak sedikit yang
nilainya tinggi, namun karena tidak lulus ambang batas atau passing grade di
salah satu jenis soal, mereka harus merelakan orang lain lulus ke tahap SKB
dengan nilai dibawahnya.
Baca Juga : Jadwal dan Materi Soal Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2018
Baca Juga : Jadwal dan Materi Soal Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2018
Jadi, sangat penting bagi peserta ujian untuk mengetahui
berap sih ambang batas nilai masing-masing jenis soal di SKD ini? Sebenarnya
detail mengenai ambang batas sudah dengan jelas diatur dalam peraturan menteri
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permenpanrb) No. 37
tahun 2018 (download permennya disini). Adapaun penjelasan ambang batas atau
passing grade SKD CPNS sebagai berikut ;
Pasal 3 Permenpanrb berbunyi ;
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu:a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; danc. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan
Tetapi pasal 4 menegaskan bahwa ambang batas tersebut tidak
mutlak bagi peserta yang
mendaftar untuk jenis / kategori forormasi khusus,
formasi khusus tersebut mempunyai nilai ambang batas yang berbeda dari pelamar umum. Adapun yang termasuk dalam formasi khusus yaitu ;
- Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
- Penyandang Disabilitas
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Olahragawan Berprestasi Internasional;dan
- Diaspora
- Tenaga Guru dan
Tenaga Medis/Paramedis dari
Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Baca Juga : Ikhtiar Menjemput Jodoh, Jutaan Jomblo Berpartisipasi dalam Bulan Melamar Nasional
Baca Juga : Ikhtiar Menjemput Jodoh, Jutaan Jomblo Berpartisipasi dalam Bulan Melamar Nasional
Jika pelamar umum harus memperoleh nilai akumulatif minimal 298 dengan
syarat harus lulus ambang batas tiap jenis soal, ternyata lain lagi dengan formasi
khusus yang mendapat pengecualian. Formasi khusus tadi bisa lolos jika memiliki
nilai TIU yang lebih rendah atau bahkan harus lebih tinggi dari pelamar umum dengan ketentuan sebagai berikut ;
Pengecualian untuk Lulusan Cumlaude dan Diaspora
Pelamar formasi Cumlaude atau lulusan terbaik dan formasi Diaspora (Orang Indonesia yang menetap diluar negeri) diberikan
pengecualian, dimana nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan
Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan),
dengan nilai TIU paling
rendah 85 (delapan puluh lima). Spesial untuk pelamar dengan kategori ini ambang batas TIU-nya harus lebih tinggi 5 poin dari pelamar umum, sedangkan menurut redaksi permenpanrb tidak ada ambang batas untuk TKP dan TWK seperti pelamar umum.
Jika ikut aturan pelamar umum dengan ambang batas 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan ditambah Syarat Tes Intelegensia Umum (TIU) harus 85, maka minimal nilai kumulatif yang harus diperoleh pelamar dari kategori khusus cumlaude dan diaspora adalah 303, lebih tinggi 5 poin dari pelamar umum, tapi nyatanya nilai akumulasinya sama dengan pelamar umum meskipun batas TIU nya lebih besar dari pelamar umum. Jadi dapat disimpulkan, TWK dan TKP khusus pelamar kategori ini tidak ada ambang batasnya.
Tentunya jika ingin hasil maksimal, tidak hanya menargetkan lulus passing grade dengan nilai minimal, tapi harus bisa memperoleh nilai maksimal disemua jenis soal. Karena kita sendiri tidak tahu, berapa nilai kumulatif pesaing kita dalam TKD ini.
Baca juga : Cpns 2018 : Daftar 16 Instansi Yang Membuka Lowongan Untuk Lulusan Ilmu Kelautan
Jika ikut aturan pelamar umum dengan ambang batas 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan ditambah Syarat Tes Intelegensia Umum (TIU) harus 85, maka minimal nilai kumulatif yang harus diperoleh pelamar dari kategori khusus cumlaude dan diaspora adalah 303, lebih tinggi 5 poin dari pelamar umum, tapi nyatanya nilai akumulasinya sama dengan pelamar umum meskipun batas TIU nya lebih besar dari pelamar umum. Jadi dapat disimpulkan, TWK dan TKP khusus pelamar kategori ini tidak ada ambang batasnya.
Tentunya jika ingin hasil maksimal, tidak hanya menargetkan lulus passing grade dengan nilai minimal, tapi harus bisa memperoleh nilai maksimal disemua jenis soal. Karena kita sendiri tidak tahu, berapa nilai kumulatif pesaing kita dalam TKD ini.
Baca juga : Cpns 2018 : Daftar 16 Instansi Yang Membuka Lowongan Untuk Lulusan Ilmu Kelautan
Pengecualian untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang Disabilitas diberi keistimewaan dalam penerimaan
CPNS 2018 ini, dimana mereka bisa lulus SKD dengan nilai lebih kecil dari
pelamar kategori umum, cumlaude dan diaspora. Dimana nilai kumulatif Seleksi
Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260
(dua ratus enam puluh), dengan
nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh); Jadi untuk kategori ini tidak
ada ambang batas untuk soal TKP dan TWK.
Jika ikut aturan ambang batas untuk TKP 143, TWK 75 dan ditambah pengecualian untuk TIU 70, maka minimal nilai akumulatif yang harus diperoleh pelamar dari kategori khusus penyandang disabilitas adalah 288, atau 10 point lebih rendah dari pelamar umum, sedangkan ambang batas keseluruhan nilai untuk kategori pelamar disabilitas adalah 260. Jadi dapat disimpulkan, TWK dan TKP khusus pelamar kategori ini tidak ada ambang batasnya.
Jika ikut aturan ambang batas untuk TKP 143, TWK 75 dan ditambah pengecualian untuk TIU 70, maka minimal nilai akumulatif yang harus diperoleh pelamar dari kategori khusus penyandang disabilitas adalah 288, atau 10 point lebih rendah dari pelamar umum, sedangkan ambang batas keseluruhan nilai untuk kategori pelamar disabilitas adalah 260. Jadi dapat disimpulkan, TWK dan TKP khusus pelamar kategori ini tidak ada ambang batasnya.
Pengecualian untuk Putra/Putra Papua dan Papua
Barat
Putra-putri papua dan papua barat hampir setiap tahun
diberikan porsi tersendiri dalam penerimaan CPNS 2018. Pelamar Kategori
ini harus bisa mengumpulkan nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling
sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai
TIU paling sedikit 60 (enam puluh). Sama seperti pelamar kategori
disabilitas, pelamar putra putri papua dan papua barat ini tidak ada ambang
batas untuk soal TKP dan TWK.
Jika ikut aturan ambang batas untuk TKP 143, TWK 75 dan ditambah pengecualian untuk TIU 60, maka minimal nilai akumulatif yang harus diperoleh pelamar dari kategori khusus penyandang disabilitas adalah 278, atau 10 point lebih rendah dari pelamar disabilitas dan 20 poin lebih rendah dari pelamar umum, sedangkan ambang batas keseluruhan nilai untuk kategori pelamar Putra-putri papua dan papua barat adalah 260. Jadi dapat disimpulkan, TWK dan TKP khusus pelamar kategori ini tidak ada ambang batasnya.
Jika ikut aturan ambang batas untuk TKP 143, TWK 75 dan ditambah pengecualian untuk TIU 60, maka minimal nilai akumulatif yang harus diperoleh pelamar dari kategori khusus penyandang disabilitas adalah 278, atau 10 point lebih rendah dari pelamar disabilitas dan 20 poin lebih rendah dari pelamar umum, sedangkan ambang batas keseluruhan nilai untuk kategori pelamar Putra-putri papua dan papua barat adalah 260. Jadi dapat disimpulkan, TWK dan TKP khusus pelamar kategori ini tidak ada ambang batasnya.
Pengecualian untuk Tenaga
Guru dan Tenaga
Medis/Paramedis dari Eks
Tenaga -Honorer Kategori-II
Pelamar kategori ini merupakan pelamar yang sudah mengabdi
kepada pemerintah atau kepada negara minimal 10 tahun tanpa putus. Sehingga
pemerintahpun memberikan keistimewaan untuk pelamar kategori ini, dimana nilai kumulatif
Seleksi Kompetensi Dasar
bagi Tenaga Guru dan Tenaga
Medis/Paramedis dari Eks
Tenaga -Honorer Kategori-II paling sedikit 260
(dua ratus enam puluh), dengan
nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh). Ambang batas ini sama dengan ambang
batas bagi pelamar Putra/Putra Papua dan
Papua
Barat.
Pengecualian untuk Olahragawan Berprestasi
Internasional
Pelamar dari jalur olahraga berprestasi internasional juga
diberikan pengecualian lebih spesial, dimana berapapun nilai yang diperolehnya
dari SKD, maka otomatis itu adalah nilai ambang batas SKD bagi pelamar
kategori tersebut, tanpa melihat ambang batas TIU, TWK dan TKP. Tinggal berjuang apakah lebih besar nilainya dari pesaingnya atau tidak.
Pengecualian untuk Jabatan Khusus
Sedangkan untuk jabatan-jabatan khusus yang langka dan
sangat dibutuhkan seperti jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah
Kapal, pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan,dan Penjaga
Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian
sebagai berikut :
Nilai kumulatif Seleksi
Kompetensi Dasar bagi
formasi jabatan Dokter Spesialis
dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan
puluh delapan), dengan nilai TIU
sesuai Passing Grade. Bisa dibilang secara akumulatif nilainya ambang batasnya
sama dengan pelamar kategori umum namun tidak ada batas nilai terendah untuk
jenis soal kategori KP dan TWK.
Baca Juga : CPNS 2018 : Daftar Instansi yang membuka lowongan untuk Lulusan Oseanografi
Baca Juga : CPNS 2018 : Daftar Instansi yang membuka lowongan untuk Lulusan Oseanografi
Nilai kumulatif Seleksi
Kompetensi Dasar bagi
formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer,
Anak buah Kapal, Pengamat Gunung Api,
Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan , dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260
(dua ratus enam
puluh) , dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh), sedangkan
jenis soal TKP dan TWK tidak ada ambang batasnya. Pengecualian ini sama dengan
kategori lamaran untuk [enyandang disabilitas.
Pada intinya, berapapun ambang batasnya, tentu pelamar tidak akan aman dari persaingan jika hanya berpatokan pada ambang batas minimal. Semua berlomba untuk mendapat nilai akumulasi tertinggi dan juga nilai tertinggi dari masing- masing jenis soal TKD.
Pada intinya, berapapun ambang batasnya, tentu pelamar tidak akan aman dari persaingan jika hanya berpatokan pada ambang batas minimal. Semua berlomba untuk mendapat nilai akumulasi tertinggi dan juga nilai tertinggi dari masing- masing jenis soal TKD.
Nilai Maksimum dan Minimum Tiap Jenis Soal
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal
yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum
(TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal
adalah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak
35 (tiga puluh
lima) butir soal,
soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35
(tiga puluh lima) butir soal.
Nilai untuk materi
soal TIU dan
TWK apabila benar
nilainya 5 (lima) dan apabila
salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Sedangkan untuk nilai TKP berkisar dari 1-5 tergantung dari pilihan jawaban masing-masing. Dengan demikian, nilai
maksimal adalah 500
(lima ratus) terdiri
dari: nilai maksimal untuk
TKP: 175 (seratus
tujuh puluh lima),
TIU: 150 (seratus lima puluh),
dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).
Jika artikel yang berjudul Ambang Batas (Passing grade) SKD dan Pengecualiannya Bagi Pelamar Kategori Khusus ini bermanfaat, jangan lupa untuk di sebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.
Post a Comment for "Ambang Batas (Passing grade) SKD CPNS 2018 dan Pengecualiannya Bagi Pelamar Kategori Khusus"
Post a Comment
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.