Menuju Penerapan Pengaduan dan Pengurusan Online Bagi BPJS Kesehatan Badan Usaha
Setelah sebelumnya mendengar pernyataan petugas pajak yang akan menghapus sistem front office dan mengalihkannya ke sistem back office dalam melayani pelanggan pajak, kini giliran BPJS Kesehatan Badan Usaha yang akan memberlakukan hal yang, yaitu menarik pelayanan front office menjadi pelayanan Back Office. Apakah BPJS non badan usaha juga berlaku sama? kurang tau kalau pertanyaan ini.
Baca Juga :
Bingung Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel? Ini Dia Solusi Alaminya!
Persyaratan Wajib Peserta BPJS di RSUP Dr. Kariadi Semarang
Meski kedepannya diterapkan sistem Back Office, BPJS Kesehatan Badan Usaha masih menempatkan satu atau dua orang yang akan tetap ditempatkan pada front office. Petugas ini nantinya hanya melayani keluhan yang sudah disampaikan melalui back office tapi tak kunjung terselesaikan.
Baca Juga : Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang.
Baca Juga : Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang.
Sistem ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2018. Dengan berlakunya sistem ini, semua pengaduan dan pengurusan BPJS Kesehatan hanya dilayani melalui komunikasi email, JKN dan EDABU. Untuk melancarkan sistem tersebut, BPJS Kesehatan Badan Usaha telah membuat email semua Badan Usaha yang kedepannya digunakan untuk berkomunikasi dengan BPJS. Yang mendapat balasan atau layanan hanyalah email yang datang dari email resmi badan usaha yang dibuat oleh BPJS.
Terkait email komunikasi, BPJS Kesehatan menggunakan jasa microsoft sebagai partner yang menghubungkan BPJS dan Pelanggannya. Email dari microsoft yang sudah disediakan BPJS bisa dibilang jenis email baru bagi kebanyakan orang. Banyak pelanggan BPJS yang masih belum tahu dan belum familiar dengan email dari microsoft atau outlook. Semoga saja pelanggan atau nasabah BPJS cepat beradaptasi dengan interface yang disuguhkan. Padahal google email (gmail) yang lebih familiar juga sudah punya email bisnis yang bisa digunakan oleh korparasi atau perusahaan.
Baca Juga :Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Kartu e-ID BPJS
Baca Juga :Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Kartu e-ID BPJS
Sebagai bentuk atau upaya pemberitahuan pelayanan baru tersebut kepada pelanggannya, BPJS Kesehatan Badan Usaha setiap hari kerja mengadakan kelas khusus di gedung BPJS. Agar lebih maksimal, kelas online tersebut buka dari senin sampai jumat jam 10.00 sampai dengan jam 11.00 WB. Kelas yang hanya menampung maksimal 15 perwakilan perusahaan setiap harinya ini kadang selesainya bisa molor, jika peserta antusias mendalami penjelasan yang diberikan.
Dalam kelas pembelajaran tersebut, perwakilan badan usaha akan dijelaskan 3 materi penting, yaitu ;
- Materi tentang E-DABU
- Materi Tentang Email Badan Usaha
- Materi Tentang Aplikasi JKN Mobile
Kelas E-DABU
E-DABU merupakan singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha. Sebuah sistem online yang dikeluarkan BPJS Kesehatan Badan Usaha dalam rangka mempermudah pelayanan kepada Badan Usaha. E-DABU bisa di akses melalui https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new
Baca juga : Cara dan Kelengkapan Berkas yang Harus Disiapkan Jika berobat ke RS Hermina Menggunakan BPJS
Baca juga : Cara dan Kelengkapan Berkas yang Harus Disiapkan Jika berobat ke RS Hermina Menggunakan BPJS
Sistem EDABU ini sebernarnya sudah berlaku sejak tahun 2015 tetapi
masih belum banyak dioptimalkan oleh badan usaha karena minim
sosialisasi langsung. Untuk bisa menggunakan EDABU, seseorang atau perwakilan badan usaha harus mengetahui password dan username yang digunakan untuk bisa login (masuk) website atau portal EDABU.
Password dan username bisa didapat dengan datang langusng dan memintanya pada petugas front office (custemer service). Selain mendatangi kaontor pelayanan BPJS, kia juga bisa menghubungi Call Center BPJS di 1500400 atau menghubungi RO masing-masing di +62 895-0889-7962 (DWI).
Password dan username bisa didapat dengan datang langusng dan memintanya pada petugas front office (custemer service). Selain mendatangi kaontor pelayanan BPJS, kia juga bisa menghubungi Call Center BPJS di 1500400 atau menghubungi RO masing-masing di +62 895-0889-7962 (DWI).
EDABU bisa digunakan untuk merubah data peserta atau karyawan yang masuk tanggungan BPJS Perusahaaan (Badan Usaha). Perubahan yang dimaksud bisa berupa perubahan data peserta keluar, peserta masuk, perubahan gaji karyawan dan lainnya. Bisa juga untuk melihat semua faskes yang terdaftar seluruh Indonesia serta mengecek tagihan tiap bulan.
Pelayanan yang selama ini masih dbantu oleh front office BPJS akan beralih pada pengoptimalan EDABU, setelah front office BPJS dihapuskan. Jika pelanggan telah melakukan perubahan data dan lain-lain melalui EDABU, tetapi tidak ada konfirmasi lebih lanjut, baru permasalahannya bisa ditangani oleh front office BPJS. Biasanya pihak BPJS yang akan menghubungi langsung dan meminta perwakilan badan usaha untuk hadir di ruang pelayanan BPJS Badan Usaha. Lihat video diatas untuk lebih lengkap mengenai EDABU
Email Badan Usaha (BU)
Email BU ini di adakan untuk sarana komunikasi dan penyampaian kritik, saran dan keluhan Badan Usaha kepada BPJS. Seperti yang sudah disampaikan di awal, setiap badan usaha sudah di beri akun email BPJS beserta passwordnya. Saat berhasil login pertama, sistem akan otomatis meminta perubahan password dibuat sendiri, harapannya mudah di gunakan oleh perusahaan kedepannya. Untuk bisa masuk ke Email BPJS badan usaha harus masuk ke situs atau URL https://login.microsoftonline.com
Baca Juga : Tukarkan Kartu BPJS Lama dengan Kartu BPJS Terbaru. Begini Caranya?
Melalui email ini juga BPJS akan menginfokan hal-hal lain yang dirasa penting atau dirasa harus diketahui oleh badan usaha. Biasanya adalah perubahan kebijakan atau pemberitahuan tagihan bulanan.
Baca Juga : Tukarkan Kartu BPJS Lama dengan Kartu BPJS Terbaru. Begini Caranya?
Melalui email ini juga BPJS akan menginfokan hal-hal lain yang dirasa penting atau dirasa harus diketahui oleh badan usaha. Biasanya adalah perubahan kebijakan atau pemberitahuan tagihan bulanan.
tampilan email BPJS BU |
Mobile JKN
Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan untuk kemudahan peserta BPJS, khususnya masing-masing anggota keluarga. Kalau Email BU penggunaannya dikhususkan untuk lingkup perusahaan atau badan usaha, sedangkan untuk JKN Mobile ini adalah aplikasi yang dapat digunakan masing-masing orang, entah itu pelanggan BPJS badan usaha ataupun mandiri (wiraswasta). Artinya aplikasi ini bisa digunakan oleh setiap kepala keluarga yang menggunakan jasa BPJS, baik mendaftar sendir, mendaftar lewat perusahaan atau didaftarkan oleh pemerintah.
JKN memiliki fitur yang diharapkan dapat mempermudah peserta BPJS, salah diantaranya adalah mengedit data terbaru, melihat riwayat pemeriksaan, menampilkan kartu BPJS masing-masing anggota dan lainnya.
Kedepannya, setiap faskes harapannya punya alat scan kartu masing-masing, sehingga peserta BPJS tidak perlu lagi membawa kartu fisik atau forokopi kartu fisik saat berobat. Bukan kah hari ini smartphone adalah salah satu benda yang wajib dibawa kemana saja dan kapan saja? salah satunya saat kita sakit dan hendak berobat.
BPJS juga sedang menguji coba ke beberapa faskes terkait antrian online faskes yang bisa diakses melalui aplikasi BPJS. Kedepannya antrian online ini bisa diterapkan di setiap faskes semua tingkatan, sehingga peserta tidak perlu repot antri mendatangi rumah sakit jika ingin berobat. Cukup buka aplikasi mobile JKN dan pantau nomor antrian dari smartphone sambil istirahat dirumah.
Aplikasi Mobile JKN juga dapat mengetahu besar tunggakan plus denda jika kita belum menjalankan kewajiban dalam hal membayar premi tiap bulannya. Seperti kita ketahui bersama, pembayaran paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.
Sistem Dropbox sebagai Pelayanan Transisi menuju Pelayanan Online
Selain gencar mensosialisasikan 3 produk BPJS ke badan usaha tersebut, BPJS BU juga telah menerapkan pelayanan sistem dropbox, guna mengantisipasi tumpukan pelayanan. Karena salah satu pelayanan yang paling banyak digunakan pelanggan yang datang ke kantor BPJS adalah dalam rangka menambah karyawan baru, mengurangi jumlah anggota (karyawan), menambah bayi baru lahir dan mengurus kehilangan kartu.
Penerapan sistem dropbox mengharuskan pelanggan mengisi formulir yang sudah disediakan. Kemudian formulir beserta lampirannya diserahkan ke petugas untuk diverifikasi atau validasi. Setelah proses validasi selesai, petugas akan memberi tanda bukti pengurusan. Tanda bukti tersebut bisa digunakan untuk memantau proses setelah 7 hari pengurusan. Apakah sudah selesai ataukah belum dengan cara datang langsung ke kantor BPJS atau menanyakan pada RO masing-masing dengan menyebutkan nomor bukti pengurusan.
Semoga apa yang dicanangkan oleh BPJS Kesehatan badan usaha ini merupakan solusi yang bisa memudahkan pngurusan, pengaduan dan komunikasi antara BPJS dengan Badan Usaha. Bukan malah mempersulit dan menggantung keluhan peserta atau badan usaha yang disampaikan online pada BPJS.
Sekian artikel mengenai sistem komunikasi baru BPJS dan Badan Usaha. Jika artikel Menuju Penerapan Pengaduan dan Pengurusan Online Bagi BPJS Kesehatan Badan Usaha ini bermanfaat, silakan disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.
Selain gencar mensosialisasikan 3 produk BPJS ke badan usaha tersebut, BPJS BU juga telah menerapkan pelayanan sistem dropbox, guna mengantisipasi tumpukan pelayanan. Karena salah satu pelayanan yang paling banyak digunakan pelanggan yang datang ke kantor BPJS adalah dalam rangka menambah karyawan baru, mengurangi jumlah anggota (karyawan), menambah bayi baru lahir dan mengurus kehilangan kartu.
Penerapan sistem dropbox mengharuskan pelanggan mengisi formulir yang sudah disediakan. Kemudian formulir beserta lampirannya diserahkan ke petugas untuk diverifikasi atau validasi. Setelah proses validasi selesai, petugas akan memberi tanda bukti pengurusan. Tanda bukti tersebut bisa digunakan untuk memantau proses setelah 7 hari pengurusan. Apakah sudah selesai ataukah belum dengan cara datang langsung ke kantor BPJS atau menanyakan pada RO masing-masing dengan menyebutkan nomor bukti pengurusan.
Semoga apa yang dicanangkan oleh BPJS Kesehatan badan usaha ini merupakan solusi yang bisa memudahkan pngurusan, pengaduan dan komunikasi antara BPJS dengan Badan Usaha. Bukan malah mempersulit dan menggantung keluhan peserta atau badan usaha yang disampaikan online pada BPJS.
Sekian artikel mengenai sistem komunikasi baru BPJS dan Badan Usaha. Jika artikel Menuju Penerapan Pengaduan dan Pengurusan Online Bagi BPJS Kesehatan Badan Usaha ini bermanfaat, silakan disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.
Post a Comment for "Menuju Penerapan Pengaduan dan Pengurusan Online Bagi BPJS Kesehatan Badan Usaha"
Post a Comment
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.