Daftar Besaran UMK Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah 2018
Setelah
sebelumnya di putuskan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)
Jawa Tengah 2018 oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebesar Rp 1.486.065. Kini masing-masing Kota Kabupaten di Jateng pun mulai mengesahkan upah minimum masing-masing. Angka UMP yang ditetapkan naik sebesar Rp 119.065 atau 8,71 persen dibanding UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000. Kenaikan tersebut menurtunya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang minimal setiap tahunnya naik 8,71%.
Baca Juga : Besaran UMP Jawa Tengah dan Provinsi Lain Se-Indonesia Tahun 2018
Kenaikan upah provinsi akan menjadi patokan upah minimum kota/kabupaten di jawa tengah. Mendekati Desember 2017 semua kabupaten kota di jawa tengah telah menetapkan UMK. UMK 2018 akan menjadi acuan perusahaan di jateng dalam menentukan upah 2018 pada para pekerjanya.
Baca Juga ; Besaran UMP Tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Se-Indonesia
Berikut Daftar Besaran UMK Kota-Kabupaten Se-Provinsi Jawa Tengah 2018
1. Kota Semarang Rp 2.310.087,50Baca Juga : Besaran UMP Jawa Tengah dan Provinsi Lain Se-Indonesia Tahun 2018
Kenaikan upah provinsi akan menjadi patokan upah minimum kota/kabupaten di jawa tengah. Mendekati Desember 2017 semua kabupaten kota di jawa tengah telah menetapkan UMK. UMK 2018 akan menjadi acuan perusahaan di jateng dalam menentukan upah 2018 pada para pekerjanya.
Baca Juga ; Besaran UMP Tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Se-Indonesia
Berikut Daftar Besaran UMK Kota-Kabupaten Se-Provinsi Jawa Tengah 2018
2. Kabupaten Demak Rp 2.065.490
3. Kabupaten Kendal Rp 1.929.458
4. Kabupaten Semarang Rp 1.900.0005.
5. Kota Salatiga Rp 1.735.930,06
6. Kabupaten Grobogan Rp1.560.000
7. Kabupaten Boyolali Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta Rp 1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo Rp1.648.000
10. Kabupaten Sragen Rp 1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar Rp1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klaten Rp1.661.632,35
14. Kabupaten Batang Rp 1.749.900
15. Kota Pekalongan Rp 1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan Rp 1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang Rp 1.588.000
18. Kota Tegal Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal Rp 1.617.000
20. Kabupaten Brebes Rp 1.542.000
21. Kabupaten Blora Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus 1.892.500
23. Kabupaten Jepara Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang Rp 1.535.000
26. Kota Magelang Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo Rp 1.585.000
31. Kabupaten Kebumen Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap Rp 1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga Rp 1.655.200
Dari
daftar diatas, Kabupaten Rembang, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten
Banjarnegara menempati urutan 3 terendah dalam penetapan UMK 2017 se-
Provinsi Jateng dengan besaran UMK berturut-turut Kabupaten Rembang Rp
1.535.000 : Kabupaten Wonogiri Rp 1.524.000 ; dan Kabupaten
Banjarnegara Rp 1.490.000.
Sedangkan
Kota Semarang masih menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi yaitu
sebesar Rp 2.310.087,50 disusul 3 besar lainnya yaitu Kabupaten Demak Rp 2.065.490 dan Kabupaten Kendal Rp 1.929.458
Besaran kenaikan upah minimun tiap kota/kabupaten menurut Pak Gubernur sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang minimal setiap tahunnya naik 8,71%.
Baca Juga : Daftar UMK Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017
Besaran kenaikan upah minimun tiap kota/kabupaten menurut Pak Gubernur sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang minimal setiap tahunnya naik 8,71%.
Baca Juga : Daftar UMK Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017
Semoga
Allah memberikan keberkahan terhadap rezeki yang diberikan kepada kita.
Karena dengan keberkahan tersebut kita akan merasa cukup dengan
berapapun nominal yang sudah Allah berikan kepada kita. Cukup , bayar
iuran ini itu, bayar arisan, belanja bulanan dan pembelian lain yang
dibutuhkan. serta cukup juga buat disishkan beberapa rupiah untuk
hal-hal yang tak terduga lainnya.
La insyakartum la aziidannakum, wala inkafartum inna adzaabi lasyadiid.
Jika kita bersyukur dengan apa yang sudah Allah berikan, maka Allah
akan menambah nikmat lainya (pemberian-Nya) kepada kita. Nikmat yang diberikan tidak melulu berupa harta, bisa juga berupa kebahagian, rasa tentram, keselamatan
dan hal-hal lainnya yang kadang tak ternilai dengan harta dunia. Tapi
jika kita kufur (tidak bersyukur) dengan apa yang sudah diberikan Allah,
maka sesungguhnya Adzab (balasan) Allah sangatlah pedih. Naudzubillah jika kita mendapati hal yang demikian.
Demikian ulasan singkat mengenai UMK Jateng 2018 . Jika artikel Daftar Besaran UMK Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah 2018 ini bermanfaat, silakan di share atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya. Semoga menemukan artikel lain yang cocok untuk dibaca selanjutnya.Selamat Bekerja dan Beribadah :D
Post a Comment for "Daftar Besaran UMK Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah 2018"
Post a Comment
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.