Daftar Besaran UMR UMK Tahun 2017 yang berlaku di Kota-Kabupaten Se-Provinsi Jawa Tengah
Setelah sebelumnya di putuskan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2017 oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (Baca ; Besaran UMP Tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Se-Indonesia ). Sekarang tiap Kabupetan dan Kota di Jateng sudah meresmikan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten di masing-masing Kota atau Kabupaten masing-masing.
Berikut Besaran UMK Jawa Tengah 2017
1. Kota Semarang Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga Rp 1.596.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus Rp 1.740.900
9. Kabupaten Jepara Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.420.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.408.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp 1.534.985
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.513.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.422.585,52
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.560.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.528.500
19. Kota Magelang Rp 1.453.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.570.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.445.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.431.500
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.457.100
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.433.900
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400
26. Kabupaten Cilacap Rp 1.693.689
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.522.500
29. Kabupaten Batang Rp 1.603.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.623.750
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.583.697,50
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.460.000
33. Kota Tegal Rp 1.499.500
34. Kabupaten Tegal Rp 1.487.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.418.100
Dari daftar diatas, Kabupaten Rembang, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Banjarnegara menempati urutan 3 terendah dalam penetapan UMK 2017 se- Provinsi Jateng dengan besaran UMK berturut-turut Kabupaten Rembang Rp 1.408.000 : Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000 ; dan Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000.
Sedangkan Kota Semarang masih menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi yaitu sebesar Rp 2.125.000 disusul 3 besar lainnya yaitu Kabupaten Demak Rp 1.900.000 dan Kabupaten Kendal Rp 1.774.867.
Semoga Allah memberikan keberkahan terhadap rezeki yang diberikan kepada kita. Karena dengan keberkahan tersebut kita akan merasa cukup dengan berapapun nominal yang sudah Allah berikan kepada kita. Cukup , bayar iuran ini itu, bayar arisan, belanja bulanan dan pembelian lain yang dibutuhkan. serta cukup juga buat disishkan beberapa rupiah untuk hal-hal yang tak terduga lainnya.
La insyakartum la aziidannakum, wala inkafartum inna adzaabi lasyadiid. Jika kita bersyukur dengan apa yang sudah Allah berikan, maka Allah akan menambah nikmat lainya (pemberian-Nya) kepada kita. Meskipun bukan hanya melulu berupa harta. Bisa tapi juga dengan kebahagian, keselamatan dan hal-hal lainnya yang kadang tak ternilai dengan harta dunia. Tapi jika kita kufur (tidak bersyukur) dengan apa yang sudah diberikan Allah, maka sesungguhnya Adzab/ balasan Allah sangatlah pedih. Naudzubillah jika kita mendapati hal yang demikian.
Akhir kata semoga postingan Daftar UMR UMK Tahun 2017 yang berlaku di Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah ini bermanfaat.
Selamat Bekerja dan Beribadah :D
Post a Comment for "Daftar Besaran UMR UMK Tahun 2017 yang berlaku di Kota-Kabupaten Se-Provinsi Jawa Tengah"
Post a Comment
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.