Besaran UMP Tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Se-Indonesia
Pada tanggal 3 November 2017 lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo Resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah
2017, Pak Gub mengetok palu besaran UMP Jateng sebesar Rp 1.367.000,-.
Dimana besaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 102.000,- dari UMP
tahun
2016 yang besarnya Rp 1.265.000,-
Banjarnegara yang Pada Tahun 2016 menjadi Kabupaten dengan UMK terkecil di Jawa Tengah, apakah di tahun 2017 nasibnya masih sebagai yang terendah? Untuk besaran resmi UMR Kab/Kota se-Jateng, kita tunggu keputusan finalnya sekitar awal bulan depan. UMP ini menjadi patokan terendah bagi pemerintah Kota/ Kabupaten di Jateng dalam menyusun besaran UMK di daerahnya.
Setidaknya UMP Jawa Tengah tersebut menempati urutan tertinggi
ke empat di pulau Jawa setelah DKI Jakarta
dengan UMP sebesar Rp 3.355.750,- ; Banten
dengan UMP 1.931.000,- ; Jawa Barat Rp 1.420.000,-.
Sedangkan Yogyakarta dan Jawa Timur besaran
UMP nya masih tidak lebih besar dari Jawa Tengah dimana Yogyakarta UMP 2017
sebesar 1.337.645,- dan Provinsi Jawa Timur sebasar 1.388.000,-.
Baca Juga : Daftar UMR UMK Tahun 2017 yang berlaku di Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah
Baca Juga : Daftar UMR UMK Tahun 2017 yang berlaku di Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah
Di Pulau Sumatera UMP tertinggi dipegang oleh Provinsi Bangka Belitung dengan besaran Rp 2.534.673,-
dan UMP terendah di Sumatera adalah Provinsi
Bengkulu dengan UMP sebesar Rp. 1.730.000,-.
Provinsi Kalimantan Utara mempunyai nilai UMP terbesar di Pulau
Kalimantan dengan besaran UMP Rp 2.358.800,- sedangkan Provinsi Kalimantan Barat menjadi
Provinsi dengan UMP terendah di Kalimantan dengan nilai UMP sebesar Rp.
1.882.900,-.
Di Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara merupakan Provinsi
dengan nilai UMP tertinggi yaitu sebesar Rp 2.598.000,- dan Provinsi Sulawesi Tengah
menjadi Provinsi di Sulawesi yang memiliki UMP terendah yaitu sebesar Rp
1.807.775,-.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 didaerah lain se-Indonesia selengkapnya adalah sebagai berikut ;
1. Aceh : Rp 2.500.000
2. Sumatera Utara : Rp 1.961.354
3. Sumatera Barat : Rp 1.949.284
4. Riau : Rp 2.266.722
5. Jambi : Rp 2.063.000
6. Bangka Belitung : Rp 2.534.673
7. Kepulauan Riau : Rp 2.358.454
8. Bengkulu : Rp 1.730.000
9. Sumatera
Selatan:
Rp 2.388.000
10. Lampung : Rp 1.908.447
11. Banten : Rp 1.931.180
12. DKI Jakarta : Rp 3.355.750
13. Jawa Barat : Rp 1.420.624
14. Jawa Tengah : Rp 1.367.000
15. Yogyakarta : Rp 1.337.645
16. Jawa Timur : Rp 1.388.000
17. Bali : Rp 1.956.727
18. Nusa Tenggara
Barat (NTB):
Rp 1.631.245
19. Nusa Tenggara
Timur (NTT)
: Rp 1.650.000
20. Kalimantan
Barat
: Rp 1.882.900
21. Kalimantan
Selatan
: Rp 2.258.000
22. Kalimantan
Tengah
: Rp 2.222.986
23. Kalimantan
Timur
: Rp 2.339.556
24. Kalimantan
Utara
: Rp 2.358.800
25. Gorontalo : Rp 2.030.000
26. Sulawesi Utara : Rp 2.598.000
27. Sulawesi
Tengah
: Rp 1.807.775
28. Sulawesi
Tenggara:
Rp 2.002.625
29. Sulawesi
Selatan
: Rp 2.500.000
30. Sulawesi Barat : Rp 2.017.780
31. Maluku : Rp 1.925.000
32. Maluku Utara: Rp 1.975.000
33. Papua : Rp 2.663.646
34. Papua Barat : Rp 2.416.855
Demikian artikel Besaran UMP 2017 Jawa Tengah dan Sekitarnya (Se-Indonesia) semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Besaran UMP Tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Se-Indonesia"
Post a Comment
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.