Menjemput Bidadari Dunia , Part 12 ~Sebar Undangan (Tips Membagikan Undangan Pernikahan)~

Seperti yang telah di tuliskan di artikel sebelumnya Menjemput Bidadari Dunia , Part 11 ~Sembunyikanlah lamaran (khitbah), Umumkanlah Pernikahan~ maka mengumunkan pernikahan merupakan sunnah Rasulullah saw.

Ahmad meriwayatkan dari 'Abdullah bin al-Zubair radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “"Umumkanlah pernikahan." Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghaliil (1993).

Dalam kitab bulughul marom bab nikah terdapat hadist “Dari Amir bin Abdulllah bin Zubair dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya rasulullah ﷺ bersabda: “Beritakanlah perkawinan itu oleh kalian”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh al-Hakim.”

Begitu pula dalam fiqih wanita karangan Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin pada bab nikah “Umumkanlah pernikahan” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Ahmad 15697).

Terkait dengan undangan, Kapan undangan itu disebar? dan siapa saja yang akan mendapat undangan pernikahan? Hal tersebut sepenuhnya hak seseorang yang akan menikah. 

Waktunya tidak terlalu dekat dan tidak terlalu jauh. Ke-umuman yang di temui biasanya paling cepat adalah 2 (dua) pekan, tidak menutup kemungkinan jauh hari pun bisa (ada). sehingga yang di undang bisa merencanakan kehadiran jika lokasi hajat yang akan dituju mempunyai jarak tempuh yang lumayan jauh. 

Apalagi jika lokasi hajat berada di luar kota maka akan berkaitan dengan transportasi apa yang akan digunakan dan bisa memprioritaskan agenda tersebut menjadi agenda utama jika tidak ada halangan yang syar’i.

Sedangkan siapa yang diundang biasanya di sesuaikan dengan anggaran (jika undangan cetak) dan lintasan nama yang ada di fikiran atau sudah tertulis di daftar.

Ada banyak tangapan seseorang terkait dengan respon undangan pernikahan. Kamu termasuk yang nomer berapa?

1. Kadang ada yang merasa teman tapi tidak dapat undangan pernikahan. Ia berprinsip tidak akan datang kepernikahan tersebut karena memang dia tidak diundang (entah lupa ataupun disengaja karena keterbatasan undangan fisik)

2. Ada juga yang merasa dihargai dan memprioritaskan diri untuk hadir jika mendapat undangan fisik. Jika mendapat undangan taging fb dia beranggapan itu tidaklah wajib untuk di datangi.

3. Ada yang beranggapan minimal undangan via SMS atau pesan lainnya dengan mencantumkan nama jelas yang akan diundang, ada orang yang beranggapan itu sudah setara dengan undangan fisik dan dia akan menjadwalkan hadir dipernikahan tersebut.

4. Ada juga orang yang datang ke undangan meski tidak dapat undangan pernikahan karena ia mewakili orang terdekatnya (orang tua, adik, suami/istri)

5. Ada juga orang yang tetap hadir meskipun ia tidak mendapatkan undangan pernikahan dan tidak mewakili kehadiran siapapun.

Di zaman modern keterbatasan undangan fisik bisa di siasati, sehingga orang-orang yang berada di dalam daftar nama bisa kita undang resmi (dengan mencantumkan nama pada undangan) meskipun yang bersangkutan sedang berada di luar kota ataupun luar pulau, bahakan luar negeri sekalipun. Tetapi untuk orang umum (syiar) kita bisa mempublikasikannya di media sosial. 

Melalui pesan bergambar, kita bisa manfaatkan keterbatasan tersebut. Hanya bermodal mencetak nama orang yang akan kita undang pada kertas label dan siapkan satu udangan fisik. Caranya ;

1. Cetak semua nama-nama teman atau saudara yang lokasinya jauh (luar kota/ luar pulau/ luar ngeri) dalam kertas label.

2. Ambil satu nama yang sudah dicetak dan rekatkan atau letakkan seolah-olah sudah direkatkan pada undangan fisik.

3. Foto undangan fisik yang sudah tertera nama calon tamu undangan

4. Simpan file pada memori telpon atau sd card

5. Lepas kertas label yang bertuliskan nama yang sudah di simpan (difoto) dan ganti dengan nama lainnya. 

6. Ulangi cara terebut sampai semua nama yang dicetak sudah tertempel dan terfoto.

7. Cari file foto undangan tadi yang sudah ada nama calon tamu undangannya dan kirim melalui pesan gambar kepada nama (kontak di handphone atau email) yang sama dengan yang tertera diundangan

8. Kirim file foto tersebut via pesan atau email bergambar ke yang bersangkutan. 

9. Jangan lupa ketik kan juga isi undangannya dalam pesan tersebut 

Berkaitan dengan hukum seseorang yang tidak diundang tapi dia hadir diundangan maka silakan mampir ke lapak orang lain. Tapi Menurut ustadz Sarwat Lc, (klik disini) “Adapun hukum menghadiri walimah dimana seseorang tidak diundang datang, hukumnya jelas tidak wajib dan juga tidak sunnah. 

Tapi bolehkah datang? Jawabannya harus dikembalikan kepada 'urf yang berlaku, yakni kebiasaan dan standar keumuman yang berlaku pada suatu masyarakat. Atau minimal 'urf yang biasa terjadi antara shahibul hajah dengan dirinya. Kira-kira kalau datang begitu saja tanpa diundang, adakah si empunya hajat akan merasa keberatan atau tidak. Kalau akan keberatan, tentu sebaiknya tidak perlu datang. Tapi kalau malah akan bertambah senang serta tidak akan merepotkan, tentu tidak ada salahnya bila datang.

Sedangkan menurut Ustadz Ammi Nur Baits (klik disini) “Dibolehkan untuk datang ke walimah seseorang sementara kita tidak diundang, jika terpenuhi dua syarat: (1.) Mendapat izin dari tuan rumah, dan (2.) Tuan rumah tidak merasa keberatan untuk menerima tamu tak diundang tersebut”

Adapun terkait hukum menghadiri undangan pernikahan bisa mampir ke sini (klik disini)

Semoga bermanfaat. Allahu a’lam bishowab


Post a Comment for "Menjemput Bidadari Dunia , Part 12 ~Sebar Undangan (Tips Membagikan Undangan Pernikahan)~"