Menjemput Bidadari Dunia , Part 9 ~Menentukan Mahar ~


Salah satu kewajiban yang harus diberikan suami kepada istrinya saat terjadi pernikahan adalah mahar. Mahar adalah harta yang wajib diserahkan suami kepada istrinya karena sebab akad nikah.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” (QS. An Nisa : 24). 

Sedangkan untuk besarnya nilai mahar, tidak ada batasan minimal atau maksimal nilai suatu mahar. Kaidahnya adalah segala sesuatu yang sah dijadikan alat transaksi jual beli atau alat pembayaran sewa menyewa, maka hal itu sah untuk dijadikan mahar. 

Sehingga mahar atau mas kawin adalah sesuatu harta (baik barang ataupun uang) yang diberikan oleh keluarga atau calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita. Mahar adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian harta dari pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar. Adapun jenis dan kadar mahar berbeda-beda sesuai dengan kemampuan.

Abu Salamah bin Abdurrahman berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, isteri Nabi SAW, “Berapakah nilai mahar yang diberikan Rasulullah? 

Aisyah menjawab, “Mahar yang baginda diberikan untuk isteri-isterinya sebesar 12 uqiyah dan nasya. Aisyah berkata, Apakah engkau tahu apakah nasya itu?

Aku berkata, “Tidak? 

Kata Aisyah, “Nasya adalah ½ uqiyah. Maka nilainya sekitar 500 dirham. Demikianlah mahar Rasulullah untuk isteri-isterinya.- (HR. Muslim)

Dalam hadist yang panjang Riwayat Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472 kisah pemberian mahar Sahabat Sahl bin Sa’ad Ra. Rasul menjelaskan bahwa mahar adalah sesuatu yang kita atau keluarga kita punyai yang bisa kita minta untuk dijadikan mahar.

Rasul bertanya “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?”. “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawab Sahl

“Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. 

Rasulullah bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”

Setelah berusaha mencari dan sudah ditegaskan ia tidak punya apa-apa, Rasulpun kembali bertanya :“ Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?”. “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawab Sahl. 

Rasulpun bertanya kembali : “Apakah benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Iya,” jawabnya. 

“Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Meskipun mahar adalah syarat sah wajib dalam pernikahan, tapi janganlah mahar di jadikan pemeberat atau penghalang kita dalam mempersiapkan pernikahan. Sehingga dalam pemberian mahar hendaknya jangan mempersulit diri dan membebani. Meskipun ada juga yang menaksir nilai mahar karena gengsi. 

Post a Comment for "Menjemput Bidadari Dunia , Part 9 ~Menentukan Mahar ~"