Bolehkah Beda Niat Shalat Antara Imam dan Makmum

Kaidah imam syafi'i dlm bukunya al-umm : Setiap yang shalat berniat untuk dirinya sendiri. Shalat yang ia niatkan boleh jadi adaa’ (mengerjakan shalat pada waktunya) atau qodho’ (mengganti shalat di luar waktu), seperti yang satu mengerjakan shalat Zhuhur dan lainnya shalat ‘Ashar.

Boleh jadi niatannya adalah shalat wajib, yang lainnya shalat sunnah, seperti imamnya berniat shalat sunnah fajar, yang makmum berniat shalat Shubuh. Tidak mengapa ada beda niat semacam ini selama pengerjaan shalatnya sama. (Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah fii Kitab Al Umm lil Imam Asy Syafi’i, hal. 410-411)

Suatu ketika Muadz shalat fadhu bersama Rasul dan ia kembali ke kaumnya dan iapun mengimami kaumnya dg shalat yg sama. Tetapi muadz niatkan sholat sunah.

Dari Jabir, ia berkata bahwa Mu’adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengerjakan shalat bersama mereka. (HR. Bukhari no. 711 dan Muslim no. 465)

Dari ‘Atho’, ia berkata, “Jika engkau mendapati waktu ‘Ashar dan belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka niatkan bersama imam dengan shalat Zhuhur, setelah itu barulah engkau melaksanakan shalat ‘Ashar.” (Diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, 1: 200).

Imam Syafi’i berkata,

“Jika shalat imam batal, shalat ma’mum tidaklah batal. Maka demikian pula jika niat imam berbeda dengan niat ma’mum, itu tidak masalah.” (Al Umm, 1: 201)

Di halaman yang sama dalam Al Umm, Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata,

“Jika imam melaksanakan shalat sunnah, lalu datang seseorang bermakmum di belakangnya pada saat itu, maka boleh ia berniat dengan niatan ia sendiri yaitu niatan shalat fardhu. Makmum tersebut mendapatkan niat shalat fardhu. Sebagaimana juga ketika imam melaksanakan shalat fardhu, lalu makmum berniat shalat sunnah, maka makmum diperbolehkan seperti itu. Tidaklah bermasalah adanya perbedaan niat kala itu. Begitu pula ketika seseorang mendapati imam melaksanakan shalat ‘Ashar, namun ia ada udzur luput dari shalat Zhuhur, maka ia boleh berniat shalat Zhuhur di belakang imam yang melaksanakan shalat ‘Ashar kemudian setelah itu ia melaksanakan shalat ‘Ashar. ” (Al Umm, 1: 201)

Sehingga Bila kita syafar belum shalat dzuhur dan imam setempat sdg shalat ashar. Atau orang yg ketiduran/ lupa belum shalat dhuhur, teringat diwaktu ashar dan mendapati imam sedang shalat ashar. Maka meskipun imam shalat asar dan kita hendak mengutamakan shalat dhuhur agar urutan shalatnya tertib maka tidak mengapa jika ada perbedaan niat dan shalat dg imam (Imam shalat ashar dan makmum shalat dzuhur). Ataupun juga boleh, imamnya shalat asar dan kitapun shalat asar berjamaah dg imam, stelah itu baru shalat dzuhur.

Imam nawawi dalam bukunya berkata:
“Menurut pendapat para ulama dalam hal perbedaan antara niatan imam dan makmum, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami, madzhab Syafi’i, boleh adanya beda niat antara imam dan makmum di mana imam melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib dan makmum melaksankan shalat sunnah dan shalat wajib.” (Al Majmu’, 4: 271)

Sedangkan mengenai hadits,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Imam itu diangkat untuk diikuti” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud adalah mengikuti imam dalam hal gerekan dan bukan dalam niat. Karena jika seperti itu dibebani, ini adalah pembebanan yang tidak mungkin dilakukan. Dan di dalam hadits juga disebutkan mengenai gerakan,

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

“Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah.”[al majmu' 4 : 415]

Sumber : Rumaysho.com
Allahu a'lam

Post a Comment for "Bolehkah Beda Niat Shalat Antara Imam dan Makmum"