Bid'ah Ubudiyah Tidak Sama Hukumnya Dengan Bid'ah Muamalah


Definisi Bid’ah
Bid’ah adalah sesuatu yang jelas dilarang dalam agama islam, banyak hadis yang membahas tentang bid’ah, antara lain di bawah ini:

Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ (رواه النسائي
“Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitab Allah (al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah muhdatsat (perkara baru yang diada-adakan), dan setiap yang baru diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah itu kesesatan, dan setiap kesesatan itu (tempatnya) di dalam neraka.” (HR Nasa’i)
Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’d, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Muslim)
Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Jauhilah oleh kalian semua dari mengada-adakan hal-hal yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Abu Dawud)
Secara bahasa, bid‘ah berasal dari kata bada’a- yabda‘u-bad‘an wa bid‘at[an] yang artinya adalah mencipta sesuatu yang belum pernah ada, memulai, dan mendirikan. Bada‘a asy-syay‘a,artinya, Dia menciptakan sesuatu dari yang sebelumnya tidak ada (Kamus al-Munawir, hlm. 65). Bisa disimpulkan bahwa bid’ah secara bahasa artinya menciptakan hal yang baru atau melakukan inovasi baru.
Sudah jelas bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam melarang bid’ah. Semua bid’ah adalah sesat. Apakah berarti Rasulullah melarang menciptakan sesuatu yang baru?
Perlu dibedakan antara istilah bahasa dan istilah syar’i. Contohnya, taqwa secara bahasa artinya memelihara, iman secara bahasa artinya percaya, kafir secara bahasa artinya menolak/mengingkari. Apakah kalau ada non muslim yang percaya dengan artikel ini dia bisa disebut mukmin secara syar’i? tentu tidak. Apakah kalau ada orang islam yang menolak/mengingkari artikel ini bisa disebut kafir? tentu tidak. Karena ada arti secara bahasa dan secara syar’i. Perlu dibedakan antara taqwa, iman, kafir, tawakal, dan bid’ah secara bahasa dan secara syar’i.
Perlu dipahami antara perkara-perkara ubudiah (ritual peribadatan) dengan perkara-perkara muamalah (urusan dunia). Misalnya, shalat adalah perkara ubudiah, sedangkan saat shalat memakai pakaian model dan jenis tertentu itu adalah perkara muamalah. Rasulullah menyuruh sahabatnya untuk mencontoh shalatnya, tetapi Rasulullah tidak pernah melarang sahabat yang tidak memakai baju persis sama dengan Rasulullah.
صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa bid’ah secara syar’i artinya menciptakan sesuatu yang baru yang berhubungan dengan syar’i, yaitu menciptakan sesuatu yang menyerupai atau seolah-olah jadi syariat, lebih jelasnya adalah menciptakan ritual peribadatan (ubudiah) baru yang tidak dicontohkan Rasulullah atau melakukan inovasi ritual peribadatan (ubudiah).
Perlu diperhatikan bahwa setiap ritual ibadah apapun pasti bersinggungan dengan perkara muamalah. Missal dalam shalat tentu supaya sah shalatnya harus menutupi aurat (memakai baju, sedangkan memakai baju adalah perkara muamalah).
Di atas sudah banyak disebutkan hadis-hadis tentang prinsip hukum ubudiah, di bawah ini salah satu hadis untuk dasar hukum muamalah:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih tahu tentang urusan duniawi kalian.” (HR Muslim)
Prinsip hukum untuk perkara ubudiah adalah “semua dilarang kecuali yang diperintahkan” sedang prinsip hukum muamalah adalah “semua boleh kecuali yang dilarang”.
Tidak semua yang berhubungan dengan agama adalah perkara ubudiah (ritual peribadatan), contohnya, meskipun agama memerintahkan semua muslim untuk menuntut ilmu, dan menuntut ilmu dijanjikan pahala yang besar melebihi shalat sunnah 1000 rakaat, tapi menuntut ilmu bukanlah ritual peribadatan. Begitu juga tidak semua yang melanggar hukum syar’i disebut bid’ah. Contohnya, meskipun zina adalah dosa besar dan dilarang syar’i serta Nabi tidak pernah zina, tetapi orang yang berzina tidak disebut melakukan bid’ah. Karena bid’ah hanya menyangkut pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ritual peribadatan yang sifatnya menciptakan ritual peribadatan baru.
Logika sederhananya, orang yang korupsi itu melanggar hukum, tetapi orang yang melanggar hukum belum tentu korupsi, dan tidak boleh semua orang yang melanggar hukum disebut koruptor. Perlu dipahami antara perbedaan ritual peribadatan dengan perbuatan yang bisa bernilai ibadah. Ritual peribadatan pasti bernilai ibadah, tapi yang bernilai ibadah tidak hanya ritual peribadatan.
Apakah pembukuan Al-Quran, pemberian titik, maupun penulisan dalam kertas-kertas dan media modern adalah bid’ah? Jawabannya tidak, Karena Al-Quran bukan ritual peribadatan, meskipun dalam ritual peribadatan ada bacaan Al-Quran. Masjid bukanlah ritual peribadatan meskipun di masjid digunakan sebagai ritual peribadatan. Para tukang bangunan yang sedang membangun masjid tidak disebut sedang melakukan ritual peribadatan, tetapi para tukang itu sedang melakukan pekerjaan yang bisa bernilai ibadah, begitu juga orang yang sedang menulis ayat-ayat Al-Quran menjadi buku tidak disebut sedang melakukan ritual peribadatan melainkan sedang melakukan amalan kebaikan yang bisa bernilai ibadah. Di atas sudah dijelaskan bahwa dalam shalat harus memakai baju, tetapi baju bukan ritual peribadatan. Orang yang cuma memakai baju menutupi aurat tidak bisa dikatakan sedang melakukan ritual peribadatan, tetapi orang yang memakai baju menutupi aurat bisa dikatakan orang yang sedang menjalankan perintah agama.
Sekali lagi, tidak semua yang berhubungan dengan agama dan yang diperintahkan agama masuk dalam ranah ritual peribadatan (ubudiah), dan bukan hanya ritual peribadatan saja yang bisa bernilai ibadah, amalan-amalan muamalah juga bisa bernilai ibadah jika niatnya ikhlas karena Allah, dan bid’ah hanya menyangkut perkara peribadatan yang baru atau inovasi dalam ritual peribadatan.
Beda masalah dengan orang yang menggunakan Al-Quran untuk menciptakan ritual ibadah tertentu. Misalnya orang berkumpul melakukan ritual sujud syukur berjamaah 10 kali sambil membaca Al-Quran 10 kali untuk syukuran panen. Sujud sukur maupun membaca Al-Quran hukumnya boleh bahkan disunnahkan, tetapi melakukan inovasi menjadi kesatuan ritual tertentu, yaitu dilakukan berjamaah dan dengan hitungan-hitungan tertentu dan tata cara serta niat tertentu yang seolah menjadi ritual sendiri yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, itu yang membuat jadi bid’ah. Jadi di sini yang bid’ah bukan sujud syukur dan Al-Qurannya, tapi ritualnya.
Contoh lain, misalnya kita melakukan shalat pelangi ataupun shalat untuk kejadian alam lainnya, seperti shalat gerhana yang dicontohkan Rasulullah. Yang bid’ah bukan gerakan dan bacaan shalatnya, tapi niat untuk ritual tertentu yang tidak dicontohkan Rasulullah yang membuat bid’ah, karena Rasulullah hanya mencontohkan shalat gerhana. (semua ulama madzhab 4 tentunya sepakat, hal semacam itu tidak dibenarkan, artinya hal tersebut adalah bid’ah). Jadi, Niat dalam ritual peribadatan bisa menjadikan bid”ah, kalau niatnya menyelisihi yang dicontohkan Rasulullah. ( #niat )
Contoh lain, Shalat Tahiyatul masjid dilakukan dengan cara berjamaah (semua ulama madzhab 4 tentunya sepakat, hal tersebut adalah bid’ah). Jadi, cara/metode bisa membuat suatu ritual peribadatan menjadi bid’ah. Padahal kalau kita cari dalil tentang perintah supaya berjamaah tentunya banyak sekali, tetapi karena Rasulullah mencontohkan shalat tahiyatul masjid sendiri-sendiri, artinya kalau dilakukan dengan cara berjamaah adalah bid’ah. ( #cara / #metode )
Kalau hanya karena faktor niat dan cara/metode saja bisa menyebabkan sebuah ritual peribadatan menjadi bid’ah, apakah masih akan menganggap ritual peribadatan macam dzikir bersama (tahlilan, mujahadah, dzikrulqhafilin, ratib, dsb) itu bukan bid’ah? Rasulullah tidak pernah melakukan dzikir berjamaah, bahkan ulama madzhab 4 (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sekalipun juga tidak pernah melakukan ritual-ritual tersebut.
Apakah maulid Nabi itu bid’ah? Peringatan kelahiran seseorang bukanlah ritual peribadatan, jadi maulid Nabi bukanlah bid’ah. Bagaimana kalau misalnya peringatan maulid disertai sujud syukur berjamaah 10 kali sambil baca Al-Quran berjamaah 10 kali dengan diniatkan rasa syukur karena telah diutusnya seorang Rasul. Dalam hal ini yang bid’ah bukan maulidnya tetapi yang bid’ah adalah ritual dalam maulid tersebut. Selama di dalam maulid itu cuma diisi perkara muamalah yaitu pengajian maupun kajian sejarah Nabi maka bukanlah bid’ah.
Dalam agama, yang berpahala dan bernilai ibadah bukan hanya perkara yang pada dasarnya adalah perkara ubudiah, perkara yang pada dasarnya perkara muamalah yang diperintahkan dan perkara-perkara yang niatnya baik juga berpahala dan bernilai ibadah, misalnya menuntut ilmu, bekerja untuk menafkahi keluarga, dan lain sebagainya.
Dari beberapa riwayat diketahui, para sahabat dan ulama salaf belum membedakan bid’ah secara bahasa dan secara syar’i dengan rinci dan jelas, sehingga muncul istilah bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Misalnya Umar RA yang shalat tarawih berjamaah lalu berkata “sebagus bid’ah ialah ini”, hal itu sebenarnya adalah bid’ah secara bahasa karena Rasulullah pernah mencontohkan shalat tarawih berjamaah, dan banyak hadis yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah memimpin shalat tarawih berjamaah.
Munculnya istilah bid’ah hasanah dan sayyiah menjadi pembenaran perilaku bid’ah akhir-akhir ini. Padahal ritual-ritual yang dilakukan para ahlul bid’ah akhir-akhir ini tidak pernah dilakukan oleh sahabat dan ulama salaf (imam madzhab empat).
Andai, sekali lagi andai perilaku bid’ah yang dilakukan para ahlul bid’ah akhir-akhir ini dicontohkan oleh para sahabat dan ulama salaf sekalipun, hal demikian tetap tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan hirarki hukum yang lebih tinggi, yaitu hadis. Selain itu, kita tahu perilaku sahabat dan ulama salaf juga cuma dari riwayat, sedang standar periwayatan perilaku sahabat dan ulama salaf tidak seketat standar periwayatan hadis. Perlu diketahui juga, bahwa perilaku sahabat tidak semua benar dan harus diikuti, karena para sahabat tidak maksum seperti Nabi. Lihat sejarah perang jamal dimana para Sahabat Nabi berperang dan saling bunuh sesama Sahabat Nabi.
Dari dalil-dalil dan pembahasan di atas bisa disimpulkan bahwa semua bid’ah adalah sesat. Tidak ada definisi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, karena kalau ada bid’ah hasanah dan sayyiah maka akan bertentangan dengan hadis “kullu bid’atin dholalah, wa kullu dholalatin finnar” “semua bid’ah adalah sesat, dan semua kesesatan (tempatnya) di neraka”. Definisi yang paling sesuai adalah definisi bid’ah secara bahasa dengan bid’ah secara istilah agama. Dengan melihat sejarah Nabi SAW dan sabda-sabda beliau yang telah ditulis di atas, maka bid’ah secara istilah agama adalah sesuatu yang baru yang menyangkut ritual peribadatan.
Perlu diperhatikan bahwa yang memberikan vonis sesat terhadap bid’ah bukanlah si A atau si B melainkan Rasulullah.
Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:
مَا أَحْدَثَ قَوْمٌ بِدْعَةً إِلَّا رُفِعَ مِثْلُهَا مِنَ السُّنَّةِ
“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu bid’ah, kecuali akan terangkat Sunnah yang semisal dengannya.” (HR Ahmad)
Wallahua’lam.

Post a Comment for "Bid'ah Ubudiyah Tidak Sama Hukumnya Dengan Bid'ah Muamalah"