Prosedur Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Di Kejaksaan Negeri Semarang

Selasa 7 November 2017 saya diberi kesempatan untuk memperbaharui artikel sebelumnya yang berjudul Prosedur Slip tilang Biru VS Slip Tilang Merah

Artikel terdahulu merupakan pengalaman pribadi saat mengikuti sidang dengan bekal surat tilang biru. Selain ikut sidang, saat hari penilangan saya melakukan transfer ke rekening titipan tilang di bank BRI dengan nominal denda tertinggi seperti yang ada di slip tilang. Hal itu saya lakukan agar bisa mendapatkan kembali barang bukti penilangan (STNK) yang ditahan oleh polisi jaga di sebuah pos lalu lintas.

Baca juga:  Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum Sidang

Selasa 7 November saya di berhentikan saat ada razia lalu lintas. Tebakan saya razia tersebut adalah razia ilegal karena tidak ada plang (papan) pemberitahuan bahwa didepan ada operasi lalu lintas. Operasi atau razia tersebut berada di Jalan Ungaran Boja (Kendal) yang lebih dekat dengan perbatasan Gunungpati-Boja. 

Bahkan warga sekitar yang setiap harinya berlalu lalang tanpa helm sempat marah-marah dengan petugas saat terjaring razia. Sudah menjadi kebiasan beberapa orang termasuk saya, kalau jarak dekat apalagi bukan di pusat kota, rasanya lebih memilih tidak memakai helm. Pilihan tersebut sangat berbahaya jika hal buruk menimpa pengendara. Jadi, lebih baik sedia payung sebelum hujan.
suasana sidang beberapa hari setelah jadwal sidang resmi
Waktu itu Saya kena tilang karena lupa membawa SIM yang baru saja di fotokopi untuk suatu keperluan. SIM tersebut tidak segera dimasukkan dompet kembali setelah pemakaian, hal ini yang membuat petugas dengan yakin menilang kendaraan saya. Sore setelah penilangan, ada pesan masuk dari ETilang yang berbunyi ;
No Pembayaran Tilang (BRIVA) anda adalah 229550006214510. Lakukan Pembayaran 1.0000.000 (satu juta : red) di BRI atau transfer melalui Bank lain sebelum H-4 dari tanggal sidang 24-11-2017
Saya tidak menggubris SMS dari ETilang tersebut.  Berdasarkan pengalaman, ngapain juga harus transfer uang sebanyak itu, kalau akhirnya malah kita harus kerja 2 kali. Bayar denda iya, ikut sidang juga iya. Mending ikut sidangnya saja, tidak usah transfer ke BRI. Jika ikut sidang, nominal dendanya tidak lebih dari Rp 70.000 bagi pengendara sepeda motor di wilayah Semarang.

Sekarang hampir semua petugas razia memberikan surat/ slip tilang biru pada para pelanggar. Lantas kalau dapet slip tilang biru apa harus / wajib  ikut sidang? lebih jelasnya baca artikel Dapat Slip Surat Tilang Biru, Wajib Transfer Bank atau Boleh Ikut Sidang?

Sebelum sidang, saya bertanya kepada teman yang pernah mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas di bulan sebelumnya. Berdasarkan pengalamannya, ia menyarankan untuk datang beberapa hari setelah sidang saja agar tidak antri panjang saat ingin mengambil barang bukti yang ditahan.

Meski sudah mendapat informasi tersebut, saya tetap penasaran sebanyak apa manusia yang menjalani sidang saat hari H?. Dokumentasi dibawah ini sedikit memberi gambaran jika kita ikut sidang persis saat hari yang tertulis di surat tilang.
suasana sidang saat jadwal sidang resmi
Barang Bukti (SIM/STNK) Bisa Ambil Setelah Jadwal Sidang
Sidang utama biasanya digelar pada hari Jumat. Jika antrian begitu sangat panjang, tentu akan membuat was-was bagi seorang muslim. Apalagi saat menjelang shalat jumat nomor dan nama kita belum disebut oleh petugas.

Dengan banyaknya orang yang mengikuti sidang, sangat beruntung jika nama dan nomor kita dipanggil lebih cepat oleh petugas. Jika tidak, kita tidak akan maksimal dalam mempersiapkan shalat jumat, sebuah ibadah wajib yang hanya dilaksanakan seorang muslim seminggu sekali. Benar juga apa yang dikatakan oleh teman saya tadi, untuk menghindari antrian yang super panjang mendingan kita datang beberapa hari setelah jadwal sidang. 

Di lokasi sidang pun  ada tempelan kertas yang bertuliskan "PENGUMUMAN : Pengambilan Barang Bukti tilang dan Pembayaran denda serta biaya perkara tidak harus sesuai dengan tanggal sidang. Bisa diambil setelah tanggal sidang selama hari kerja di kantor kejaksaan Negeri Kota Semarang"   

Jadi jika ingin lebih lengah antriannya, kita bisa mengambil bukti tilang beberapa hari setelah tanggal sidang. Tentunya hanya bisa diambil saat jam kerja kantor kejaksaaan negeri kota semarang.

Mau mengambil bukti sidang saat tanggal sidang atau setelah tanggal sidang, menjadi keputusan sendiri para peserta sidang yaag di sesuaikan dengan kebutuhannya atau keluangan waktunya. Tentu masing-masing keputusan ada kekurangan dan kelebihannya.

Prosedur Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Bagi anda yang baru pertama kali mengikuti sidang, prosedur sidang pelanggaran lalu lintas (sidang SIM atau Sidang STNK) di kejaksaan negeri kota semarang kurang lebih sebagai berikut :

1. Cari Tahu Nomor Barang Bukti Sidang
Barang bukti yang sudah terkumpul dari hasil razia se-Kota Semarang akan didata oleh petugas dan diberi nomor masing-masing yang disesuaikan dengan nomor surat tilang. Jadi langkah awal bagi peserta sidang baru adalah mencari tahu nomor barang bukti pelanggaran kita baik barang bukti itu berupa SIM, STNK atau kendaraan.

Datang ke pos satpam untuk dibantu mendapatkan nomor barang bukti pelanggaran. Untuk mendapatkan nomor ini tidak dipungut biaya, peserta hanya menyodorkan surat tilangnya saja dan petugas akan membantu mencarikan nomornya. Setelah dapat nomor, ingat ingat nomor tersebut. bila perlu tulis di tangan atau dibuku catatan lain agar tidak lupa.

2. Serahkan surat Tilang Pada Petugas 
Surat tilang kita yang sudah diberi nomor oleh petugas yang ada di pos jaga (pos satpam), kita taruh di kerajang antrian dekat loket satu. Setelah itu petugas akan mengambil barang bukti sidang berdasarkan nomor yang diperoleh dari pos jaga. 

3. Tunggu hingga Nama dan nomor Kita Disebut
Barang bukti yang sudah diambil didalam diserahkan kepada petugas loket. Kemudian petugas membacakan satu satu nomor barang bukti tersebut. Proses dari kita menyerahkan surat tilang hingga nama kita disebut oleh petugas memerlukan waktu yang cukup lama. Kita diminta menunggu beberapa menit untuk bisa dipanggil oleh petugas loket. Lamanya waktu tergantung antrian pada hari tesebut

Baca Juga : Rekening Titipan Tilang VS BRIVA e-Tilang serta Tempat Mengambil Barang Bukti Tilang setelah Sidang

4. Maju kedepan loket dan siapkan uang pas
Setelah menunggu beberapa saat, nama dan nomor bukti sidang kita akan dibacakan oleh letugas loket. Jadi ingat-ingatlah nomor yang kita dapatkan saat antri di pos satpam.

Setelah nama kita dipanggil, kita diminta maju kedepan loket sesuai dengan yang petugas sebutkan. Petugas dalam satu loket akan menyebut lima orang saja untuk baris di depan loket. Setelah itu petugas akan membacakan hasil  atau putusan yang tertulis pada putusan sidang.

Bayar tunai pada petugas loket dan barang bukti pelanggaran lalu lintas yang di tahan sudah bisa kita ambil kembali. Bayar tunai akan mempercepat proses pengambilan. Siapkan uang tunai Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) atau siapkan beberapa lembar uang sepuluh ribuan dan lima ribuan dari rumah untuk persiapan bayar denda sidang.

Akhir kata demikian laporan yang bisa disampaikan setelah saya mengikuti sidang. Jika artikel Prosedur Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Di Semarang ini bermanfaat silakan bisa dishare atau dibagikan.

Untuk mencari artikel lainnya bisa dengan mengetikkan kata kunci yang diinginkan pada kotak pencarian yang berada dibawah artikel ini. Terimakasih atas kunjungannya, Semoga bermanfaat

19 comments for "Prosedur Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Di Kejaksaan Negeri Semarang"

Comment Author Avatar
mas tadi saya bayar denda e-tilang di atm, tapii struk nya gak keluar. lha itu gimana ya mas kalo mau ambil SIM? soalnya saya gak punya bukti pembayaran
Comment Author Avatar
Waduh.. Kertas struk habis atau krna gak sengaja pilih tidak mencetak bukti transfer?

Kurang pengalaman klo yg ini.. Atau coba ke bank bri terdekat utk mnta bukti transaksi
Comment Author Avatar
Sya kena tilang dengan surat warna biru, pembayaran denda langsung di kejaksaan atau lewat bank?
Comment Author Avatar
tinggal pilih saja sesuai kehendak hati.
Transfer bank bisa, ikut proses sidang di kerjaksaan juga bisa. masing masing ada untung ruginya
Comment Author Avatar
Jadi langsung dikejaksaan bisa ya bang?
Comment Author Avatar
Jadi langsung dikejaksaan bisa ya bang? Perasaan sya jdi gimana gitu soalnya rumah saya sukoharjo perbatasan wonogiri ,itupun saya baru pertama kali ketilang dan ketilangnya malah disemarang😓
Comment Author Avatar
Bisa k kejaksaan pas tgl sidang

Klo mau segera diambil stnk atau sim nya yg ditahan, bisa bayar k atm atau bri
Comment Author Avatar
Bang bolehkah saya meminta no WA nya?,saya mau sedikit tanya tanya, biar pikiran saya agak tenang ,terimakasih
Comment Author Avatar
sementara bisa chat via sosmed dulu kak.. bisa klik salah satu icon sosial media saya..
Comment Author Avatar
Mas besok jumat sy ada sidang , klu semisal saya ambil jumat mggu depan bisa ga? Trus kena denda gak? Untuk ngantri nya lama gak mas?
Comment Author Avatar
Jumat minggu depan juga msh ada sidang..
Mending selasa atau rabu dan g kena denda
Comment Author Avatar
Oke mas, makasi info nya, sangat membantu 🙏
Comment Author Avatar
🙏 MOHON MAAF,
MULAI SAAT INI DAN KEDEPANNYA, AKUN TANPA NAMA (UNKNOWN) TDK BISA MENDAPAT BALASAN INTERAKTIF
HARAP MAKLUM.
MOHON TULIS NAMA SEBELUM BERKOMENTAR
Comment Author Avatar
Bang mau tanya. Kemarin ketilang trs dapet slip warna merah. Di slip itu tertulis sidang tgl 9 agustus tapi setelah saya cek di www.etilang.info saya sidang tgl 23 agustus. Ini yg bener yg mana ya bang
Comment Author Avatar
Saya blm mengalami ini, biasanya sidang itu waktunya paling cepet 2 pekan setekah kita ditilang..
Jadi kemungkinan yg bener yg ada di etilang info
Comment Author Avatar
Mau tanya .. siang tadi kena tilangan.. dapat jadwal tgl 6 september.. kalau diambil sebelum itu di polres mana? Prosedurnya gimana? Dan biasanya kan ada biaya tilang disuratnya.. tapi nggak ada biayannya .. kosong..
Comment Author Avatar
Jawabannya ada di artikelku yg terbaru..

Biaya tilang biasanya ditulis yg terrtinggi
Comment Author Avatar
ambil di polsek terdekat atau pos jaga dekat lokasi penilangan tempat pak polisi yang menilang bertugas

PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.

Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS

Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.