Nomor Rekening Titipan Tilang

Pernah mendengar kah anda jika anda kena tilang polisi dan minta slip (surat) tilang biru maka kita bisa transfer ke ATM dan selesailah semua perkara. memang banar demikian. tapi berapa isi dompet anda sampai sampai berani meminta slip (surat) tilang warna biru.

Meminta slip warna biru berarti kita memilih pembayaran tilang dengan cara mentransfer uang ke rekening tilang sebesar denda maksimal yang terlis dalam UU. (Baca juga Mekanisme lengkap surat tialng Biru dan merah)

Info mengenai Penerapan Hukuman maksimal sebagai berikut :
  • Kendaraan Tanpa Pelat TNKB : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal  280 UU No. 22 th 2009)
  • Tidak Memiliki SIM : dipidana kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda Rp. 1.000.000 (pasal 281 UU No. 22 th 2009)
  • Melanggar Rambu Lalu Lintas :dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 287 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan)
  • Berkendara yang membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 284 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan)
untuk lebih jelas silahkan membaca di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sedangkan Nomor rekening titipan tilang sendiri adalah
No Rekening. 0083-01-000017-30-0
a.n Titipan Tilang

Saya sendiri kurang faham apakah rekening tersebut berlaku se Indonesia atau hanya berlaku untuk kota semarang. Karena saya pribadi pernah meminta slip biru ketika saya kena tilang di  Kota Semarang.


Semoga bermanfaat

Post a Comment for "Nomor Rekening Titipan Tilang"