Prosedur Slip Tilang Merah VS Slip Tilang Biru
Saya pernah membaca sebuah artikel di blog dan milis terkait
slip tilang biru yang dikeluarkan oleh Bapak Polisi lalu lintas. Pemberian slip/ surat tilang biru konon menandakan
bahwa kita mengakui kesalahan. Dengan kita mengakui kesalahan maka kita diminta langsung membayar sejumlah denda tertinggi ke Bank BRI. Pembayaran ke Bank dengan membawa
Bukti tilang dari Pak Polisi.
Baca juga Prosedur Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Di Semarang
Setelah membayar ke BRI kita diminta mengambil STNK/ SIM yang sebelumnya ditahan polisi dengan menyerahkan bukti setoran dari BRI. Setelah itu perkara selesai, dalam artian kita tidak akan terlibat dengan kepolisian lagi karena sudah membayar kewajiban tilang dan surat-surat kitapun bisa langsung kita ambil. Mudah bukan.!
Baca Juga Slip Tilang Biru, Wajib Transfer Bank atau Boleh Ikut Sidang?
Baca juga Prosedur Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Di Semarang
Setelah membayar ke BRI kita diminta mengambil STNK/ SIM yang sebelumnya ditahan polisi dengan menyerahkan bukti setoran dari BRI. Setelah itu perkara selesai, dalam artian kita tidak akan terlibat dengan kepolisian lagi karena sudah membayar kewajiban tilang dan surat-surat kitapun bisa langsung kita ambil. Mudah bukan.!
Baca Juga Slip Tilang Biru, Wajib Transfer Bank atau Boleh Ikut Sidang?
Bagi yang anti memberi jajan kepada Pak Polisi atau yang sedang perjalanan ke luar kota, mungkin kalau melihat cerita di atas akan
memilih cara tadi ketimbang kita ikut sidang. Jika ikut sidang, mereka akan dikumpulkan dengan sejumlah terdakwa (peserta) yang jumlahnya bisa ribuan orang. Belum lagi waktu tunggu yang lama dari hari penilangan sampai tiba waktunya jadwal sidang.
Berdasarkan pengalaman pribadi, ternyata kenyataannya tidak seindah cerita di atas.
Berdasarkan pengalaman pribadi, ternyata kenyataannya tidak seindah cerita di atas.
Kejadian sebenarnya adalah sebagai berikut ;
Ketika kita kena tilang, maka polisi yang “baik” akan
menawarkan 3 pilihan. Pilihan pertama kita di tawarkan slip tilang warna merah,
pilihan kedua ditawari slip tilang warna biru dan tawaran terakhir adalah tanpa slip tilang (damai ditempat).
Baca juga: Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum Sidang
Baca juga: Tempat Ambil Barang Bukti Tilang Sebelum Sidang
Jika kita memilih opsi pertama (slip tilang warna merah)
maka untuk mengambil STNK/SIM yang ditahan Bapak Polisi yang terhormat maka
kita harus mengikuti sidang Pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri
setempat. yang jangka waktunya paling cepat 2 pekan dan paling lama satu bulan
setelah kita menerima slip tilang.
Undangan yang tertera di slip tilang biasanya jam 08.00, tetapi setelah 2 kali mengikuti Sidang tersebut, persidangan baru dibuka pukul 09.00 WIB. Jika kita mendapat nomer urut 500 keatas, maka disarankan untuk datang jam 10.00 WIB agar tidak menunggu terlalu lama. untuk nomer urut yang lain bisa diperkirakan sendiri.
Baca Juga : Rekening Titipan Tilang VS BRIVA e-Tilang serta Tempat Mengambil Barang Bukti Tilang setelah Sidang
Undangan yang tertera di slip tilang biasanya jam 08.00, tetapi setelah 2 kali mengikuti Sidang tersebut, persidangan baru dibuka pukul 09.00 WIB. Jika kita mendapat nomer urut 500 keatas, maka disarankan untuk datang jam 10.00 WIB agar tidak menunggu terlalu lama. untuk nomer urut yang lain bisa diperkirakan sendiri.
Baca Juga : Rekening Titipan Tilang VS BRIVA e-Tilang serta Tempat Mengambil Barang Bukti Tilang setelah Sidang
Untuk mendapatkan nomor urut, kita harus mencocokan nomor tilang terlebih
dahulu di papan informasi tilang yang sudah disediakan oleh panitia setempat. Ketika
kita datang pagi-pagi maka kita harus “bergelut” untuk mendapat nomor tersebut
dengan ratusan orang lainnya. Kalau kita tidak ingin repot, biasanya ada orang
yang menawarkan jasa agar kita mendapat nomor urut dengan tidak ikut berdesakan,
cukup dengan mengeluarkan Rp 2000,-.
Setelah orang yang menawarkan jasa itu mendapat nomor urut untuk kita, maka dia akan segera melapor ke kita dan akan mengarahkan kita pada ruangan tempat persidangan. Duduk yang manis jika masih tersedia kursi, kalau sudah kehabisan kursi berarti bersabar berdiri sembari nunggu panggilan dari Pak Hakim.
Setelah orang yang menawarkan jasa itu mendapat nomor urut untuk kita, maka dia akan segera melapor ke kita dan akan mengarahkan kita pada ruangan tempat persidangan. Duduk yang manis jika masih tersedia kursi, kalau sudah kehabisan kursi berarti bersabar berdiri sembari nunggu panggilan dari Pak Hakim.
Panitia biasanya menyebutkan range nomer urut yang akan
dipanggil oleh Pak Hakim. Jika nomor kita masuk dalam range tersebut maka
bersiaplah maju ke dapan dengan mempersiapkan bukti tilang yang sudah kita
bawa. Setelah dipanggil maka Pak Hakim langsung menjatuhkan vonis berapa
nominal rupiah yang harus dibayarkan ke pangadilan dengan melihat keterangan
pelanggaran yang ada pada slip tilang.
kisaran nomilal dendanya Rp 30.000,- s.d Rp 40.000,- bagi pemegang slip merah. Tarif ini untuk wilayah kota semarang tertanggal 7 Desember 2012. Untuk perbandingan saja, tarif denda slip merah kota semarang Oktober 2008 sebesar Rp 16.500,-.
kisaran nomilal dendanya Rp 30.000,- s.d Rp 40.000,- bagi pemegang slip merah. Tarif ini untuk wilayah kota semarang tertanggal 7 Desember 2012. Untuk perbandingan saja, tarif denda slip merah kota semarang Oktober 2008 sebesar Rp 16.500,-.
Setelah nomilal denda sudah kita ketahui makan kita
diarahkan untuk kekasir untuk membayar denda dan mengambil STNK/SIM yang
ditahan sebelumnya. setelah SIM/ STNK sudah ditangan maka aktifitas persidangan
selesai.
Pilihan ke dua adalah dengan memilih slip biru. Ketika kita memilih slip biru maka kita diminta membayar denda ke BRI terlebih dahulu jika mengingingkan STNK/ SIM kita kembali lebih cepat tanpa menunggu waktu yang cukup lama untuk sidang. Uang tersebut lebih tepatnya digunkan sebagai titipan sidang yang besarnya adalah denda maksimal yang harus dibayarkan.
Meski pada kenyataanya tidak akan sampai pada denda maksimal. Pilihan nominal denda titipan yang ada pada slip tilang adalah Rp 100.000,- ; Rp 250.000,- ; Rp 500.000,- dan Rp 1.000.000,- Tergantung kita bisa nego sama pak polisi mau diceklis diangka berapa. untuk sepeda motor umumnya adalah Rp. 500.000,-
Baca Juga : Dilarang Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas dan Rumah Sakit
Setelah ditetapkan nominalnya, kita diminta untuk
menyetorkan sejumlah uang tersebut ke BRI atas nama titipan tilang. Wilayah Semarang
biasanya di BRI Patimura. tapi bisa juga di bayarkan ke bank BRI terdekat jika
kita mengetahui nomor rekening titipan tilang tersebut, atau minta tolong ke
customer servis (CS) untuk lebih mudahnya.
Setelah uang kita setor maka, slip setoran dan slip
tilangnya kita fotokopi untuk arsip kita guna mengambil lebihan (selisih)
antara uang awal yang disetor ke bank dan denda seharusnya yang kita keluarkan
saat persidangan. Bukti pembayaran asli kita serahkan kepada Pak Polisi dan
kita bisa mengambil langsung STNK/ SIM kita yang sempat ditahan Pak Polisi.
Ternyata urusannya belum selesai sampai disini. Masih ada
uang lebihan denda di bank yang menjadi hak milik kita yang bisa kita ambil
jika kita membawa slip/ kwitansi nominal tilang saat persidangan. Berarti mau
tidak mau kalau kita menginginkan uangnya kembali harus mengikuti persidangan. Kecuali
kalau kita mengikhlaskan sisanya untuk shodaqoh.
Kita harus mengikuti persidangan yang sudah terjadwal di
slip tilang yang kita fotokopi tadi. Karena slip biru asli dan bukti setoran
bank akan dibawa pak polisi untuk keperluan persidangan. Prosedur selanjutnya
hampir sama seperti prosedur slip merah.
Perbedaannya adalah, berdasarkan hasil observasi/ pemantauan lapangan, yang menggunakan slip biru (sudah membayar dibank) mendapat vonis rata dan nominalnya adalah nominal tertinggi yang dikeluarkan hakim saat persidangan roda dua yaitu Rp 50.000,-. sedangkan yang menggunakan slip merah kisarannya Rp.30.000 s.d Rp. 40.000,-.
Perbedaannya adalah, berdasarkan hasil observasi/ pemantauan lapangan, yang menggunakan slip biru (sudah membayar dibank) mendapat vonis rata dan nominalnya adalah nominal tertinggi yang dikeluarkan hakim saat persidangan roda dua yaitu Rp 50.000,-. sedangkan yang menggunakan slip merah kisarannya Rp.30.000 s.d Rp. 40.000,-.
Baca Juga : Jadwal dan Cara/ Prosedur Perpanjangan SIM di Loket SIM keliling di Semarang Jawa Tengah
Setelah mengetahui nominal kita diminta ke kasir untuk
mengambil kwitansi. Sebelumnya oleh kasir, kita diminta menfotokopi
berkas-berkas yang ada seperti slip kwitansi, slip setoran bank dan slip
tilang. Setelah mendapatkan kwitansi maka untk mengambil kembalian tilang kita
harus ke BRI Patimura, tidak boleh diambil di cabang lainnya.
Batas waktu pengambilan tidak terbatas, asalkan kita masih mempunyai kwitansi tilang dan slip setoran dari BRI. jika salah satunya hilang kemingkinan prosedurnya akan lebih lama dan bisa jadi hangus.
Batas waktu pengambilan tidak terbatas, asalkan kita masih mempunyai kwitansi tilang dan slip setoran dari BRI. jika salah satunya hilang kemingkinan prosedurnya akan lebih lama dan bisa jadi hangus.
Pengambilan kembalian melalui CS BRI seperti biasa dengan
mengambil nomor antrian terlebih dahulu. setelah dipanggil kita mengutarakan
maksud dan tujuannya maka petugas CS akan merespon cepat dan membantu kita.
Untuk kelancaran administrasi keuangan maka pengambilan uang harus menggunakan perjanjian materai Rp 3000,- dan memperlihatkan identitas diri asli dan menyerahkanentitas fotokopian identitas diri. Maka beberapa menit uang kita kembali dan yang menandakan urusan kita terkait penilangan dari awal hingga akhir sudah selesai.
Untuk kelancaran administrasi keuangan maka pengambilan uang harus menggunakan perjanjian materai Rp 3000,- dan memperlihatkan identitas diri asli dan menyerahkanentitas fotokopian identitas diri. Maka beberapa menit uang kita kembali dan yang menandakan urusan kita terkait penilangan dari awal hingga akhir sudah selesai.
Pilihan ketiga adalah tilang ditempat atau tanpa surat
tilang alias damai. mungkin prosedur ini sudah sangat familiar ditelinga sehingga tidak perlu diceritakan lagi.
ingat-ingat saja nominal denda diatas agar kita tidak terlalu besar memberi
jajan Bapak Polisi ang terhormat.
catatan : Cerita
diatas adalah khusus untuk kendaraan roda dua.
Artikel Terkait :
Nomor Rekening Titipan Tilang
Cerita Mitos Slip Tilang Biru VS Slip Tilang Merah
Tidak Salah tapi ditilang. Banding saja jika berani
Prosedur Slip tilang Biru VS Slip Tilang Merah
Prosedur Perpanjangan STNK (Membayar Pajak Tahunan) Baik Telat Maupun Ontime
Mengurus Pajak Motor Tahunan Jawa Barat Online se-Indonesia
Mengetahui Info Data Kendaraan dan nominal Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SMS
Samsat Online 3 Provinsi (DKI, Jabar, Banten)
Mengurus Pajak Tahunan Plat Jawa Barat di malam Hari (Samsat Nite)
Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.1 Membuat Pengantar Cek Fisik dari Daerah Domisili
Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.2 Mengurus Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak di Samsat Asal
Post a Comment for "Prosedur Slip Tilang Merah VS Slip Tilang Biru"
Post a Comment
PERHATIAN :
Balasan dari komentar anonim/ unknown akan dihapus setelah 24 jam.
Menyisipkan Link hidup akan langsung DIHAPUS
Terimakasih sudah berkenan untuk berkunjung.
Simak juga komentar yang ada karena bisa jadi akan lebih menjawab pertanyaan yg akan diajukan.